Akademisi: Pembatasan medsos anak butuh dukungan multi-sektor

1 month ago 8

Purwokerto (ANTARA) - Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Luthfi Makhasin, Ph.D menilai kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak membutuhkan dukungan lintas sektor agar implementasinya efektif, terutama di tingkat daerah.

"Dari sisi kebijakan publik, langkah pemerintah ini patut diapresiasi, karena merespons banyak studi yang menunjukkan dampak negatif paparan berlebih media sosial pada anak, khususnya di usia tumbuh kembang," katanya saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Ia mengatakan kebijakan pembatasan tersebut bukan hal baru di tingkat global, karena sejumlah negara seperti China telah lebih dahulu menerapkannya secara progresif sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.

Baca juga: Atasi anak tantrum saat dilarang menggunakan gawai

Menurut dia, langkah pemerintah Indonesia mengikuti kebijakan serupa menunjukkan komitmen dalam menjaga kualitas generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Kendati demikian, dia mengingatkan tantangan utama justru terletak pada aspek implementasi di lapangan yang membutuhkan pendekatan lebih komprehensif.

"Pada level pelaksanaan di daerah, diperlukan upaya ekstra, karena menyangkut aspek teknis. Ini tidak bisa hanya mengandalkan imbauan, tetapi harus melibatkan orang tua, sekolah, hingga penyedia layanan atau provider," katanya.

Ia menilai tanpa keterlibatan berbagai pihak tersebut, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak berpotensi tidak berjalan optimal.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga perlu memikirkan alternatif kegiatan bagi anak agar tidak bergantung pada gawai, salah satunya melalui penyediaan ruang publik yang ramah anak.

Ia mencontohkan praktik di negara maju seperti Australia yang telah menyediakan berbagai fasilitas publik untuk mendorong aktivitas fisik anak, seperti lapangan terbuka, arena bermain, jalur sepeda, hingga fasilitas pedestrian yang memadai.

"Ketersediaan ruang publik seperti itu bisa menjadi alternatif bagi anak untuk beralih dari penggunaan gawai ke aktivitas fisik yang lebih sehat," katanya.

Ia mengakui bahwa penyediaan infrastruktur tersebut di Indonesia masih terbatas dan membutuhkan perencanaan jangka panjang serta dukungan lintas sektor.

Lebih lanjut, ia menegaskan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak seharusnya tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan program lain seperti Kota Layak Anak, pendidikan inklusif, serta pembangunan infrastruktur publik.

"Kebijakan ini harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan program lain. Tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan sektor pendidikan, infrastruktur, maupun transportasi," katanya.

Baca juga: Anggota DPR: PP Tunas yang mulai berlaku adalah investasi masa depan

Baca juga: PP Tunas jadi tameng orang tua dalam melindungi anak dari dunia maya

Dengan pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif, Luthfi optimistis kebijakan pembatasan media sosial bagi anak dapat berjalan lebih efektif dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak di era digital.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku mulai, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.

Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif, seperti pornografi, dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.

Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |