Airlangga: PKWT dan outsourcing diatur di UU Ketenagakerjaan baru

2 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.

Hal ini menyusul Amerika Serikat (AS) dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) mewajibkan Indonesia untuk membatasi praktik PKWT dan alih daya.

“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” kata Menko Airlangga di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat.

Adapun dalam dokumen ART yang telah ditandatangani Indonesia dan AS beberapa waktu lalu menyebut Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya.

Baca juga: Menko Airlangga sebut tarif dagang Indonesia-AS jadi 15 persen

Selain itu, Negeri Paman Sam juga meminta PKWT untuk dibatasi maksimal satu tahun. Setelah masa tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.

Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PP No. 35 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PKWT dengan jangka waktu maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.

Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan klaster ketenagakerjaan yang dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Airlangga.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |