Ahli: Tambahan layer cukai rokok berisiko bangun budaya merokok

2 weeks ago 8

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Ede Surya Darmawan mengatakan penambahan layer cukai rokok yang direncanakan Kementerian Keuangan justru akan membangun budaya merokok yang lebih kuat, karena memperbanyak opsi untuk merokok.

Penambahan satu lapis tarif itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal. Cara itu dilakukan untuk memastikan para pelaku industri rokok menyetor kewajiban mereka membayar pajak kepada negara.

Ede di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa secara umum, kalangan yang merokok adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya saja sulit, tapi tetap mengeluarkan untuk rokok, karena sudah kecanduan, dan siklus tersebut terus terjadi.

Baca juga: Peneliti UB: Penindakan rokok ilegal harus dituntaskan

"Jadi, kalau ibaratnya begini, kalau katakanlah cukai itu angkanya adalah X gitu, dan nilainya adalah 35 persen atau 40 persen, berarti sebenarnya masyarakat membelinya adalah 3 kali lipatnya," kata Ede.

Dia menyebutkan hal itu membuat harganya mahal. Namun, karena kecanduan, katanya, uang yang seharusnya bisa dipakai oleh seorang bapak untuk membiayai kehidupan keluarganya, memberikan makanan yang bergizi, itu tidak terjadi, malah dihabiskan dan dibakar.

Selain itu, katanya, seharusnya cukai rokok disimplifikasi agar mudah diimplementasikan. Bukan malah ditambah, sehingga akibatnya akan ada risiko intervensi dari dunia industri dan mengakibatkan masyarakat lebih mudah untuk mengakses rokok.

Merujuk pada inisiatif pengembangan manusia oleh United Nations Development Programme (UNDP), ada konsep Enlarging People's Choices, yakni memperluas pilihan masyarakat.

"Yang kita harapkan sebenarnya adalah semakin menyempitkan masyarakat untuk memilih hidup tidak sehat, tetapi memperluas pilihan-pilihan hidup untuk bisa lebih sehat," ujarnya.

Dia menyebut bahwa kebijakan penambahan layer cukai rokok tidak transparan, padahal diharapkan adanya efek jera dan upaya pencegahan, dimana kenaikan cukai dapat mencegah orang agar tidak merokok. Harusnya, kebijakan ini dibuat dengan melibatkan DPR.

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP mengamanatkan bahwa penambahan atau pengurangan objek cukai harus dibahas dengan DPR dan masuk ke dalam Undang-Undang APBN," katanya.

Menurutnya, keluarga-keluarga yang anggotanya masih merokok itu justru mestinya diedukasi agar kalaupun masih merokok, sesuai dengan anjuran keluarga sehat.

"Yaitu tidak merokok di dalam rumah. Bahkan, kalau bisa merokoknya di lapangan terbuka, sehingga udara rokoknya tidak menjadi masuk atau hingga meresap ke gording rumah, ke kasur, ke tempat tidur, ke sofa apapun," ujarnya.

Baca juga: 24 ribu pekerja PR SKM terancam PHK dampak tambahan layer cukai

Baca juga: Peneliti nilai penambahan layer cukai miliki dasar teoritis yang sah

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen diantaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (14/1) mengatakan berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini.

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya.

Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |