aespa tempuh jalur hukum atas serangan daring jahat di internet

16 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Agensi grup girl K-pop aespa, SM Entertainment telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap serangan daring yang jahat mengancam artisnya tersebut.

Menurut siaran Soompi pada (5/6) waktu setempat, SM Entertainment merilis pernyataan tengah menempuh proses hukum atas unggahan dan komentar berniat jahat, deep fake, foto dan video yang dimanipulasi, serta teks yang menyerang aespa dan mengandung unsur pencemaran nama baik, penghinaan, pelecehan seksual, serta pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga: Ningning aespa jadi ambassador Maybelline untuk dua wilayah di Asia

Agensi tersebut mengaku telah mengumpulkan bukti unggahan dan komentar jahat di akun media sosial pribadi dan berbagai komunitas daring serta distribusi video dan gambar yang berisi berita dan rumor palsu yang ditujukan kepada aespa.

Bukti tersebut didapatkan berdasarkan dari laporan para penggemar dan pemantauan pihak agensi. Berdasarkan bukti ini, SM Entertainment telah mengajukan pengaduan atas tuduhan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyuntingan dan penyebaran video palsu.

Baca juga: Espoir gandeng Winter aespa luncurkan Hushed Cherry Edition

Agensi tersebut menekankan bahwa, berdasarkan bukti yang terkumpul banyak kasus saat ini sedang diselidiki, dan dalam beberapa kasus, para pelaku telah dinyatakan bersalah.

"Sejumlah individu telah diidentifikasi dan saat ini sedang dalam penyelidikan. Dalam beberapa kasus, vonis bersalah telah dijatuhkan, yang mengakibatkan hukuman penjara tiga tahun dengan masa percobaan lima tahun serta denda," kata SM Entertainment.

Lebih lanjut, SM Entertainment dengan tegas mengimbau agar semua pihak tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas ilegal semacam ini.

Baca juga: Karina aespa akan tampil dalam “MY ARTi FILM”

Baca juga: Aespa akan mulai tur dunia pada Juni

Penerjemah: Sri Dewi Larasati
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |