Xiaomi kalah banding dalam perkara iklan mobil listrik SU7 Ultra

12 hours ago 2

Jiangsu, China (ANTARA) - Perusahaan otomotif Xiaomi Auto diwartakan kalah dalam upaya banding berkenaan dengan perkara iklan yang melibatkan mobil listrik SU7 Ultra.

Menurut siaran CarNewsChina pada Rabu (22/10), Pengadilan Menengah Suzhou di Provinsi Jiangsu, China, menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah terhadap Xiaomi Auto, menolak banding produsen mobil itu dalam perkara "iklan menyesatkan" tentang mobil listrik SU7 Ultra.

Pengadilan menengah mempertahankan putusan awal yang menguntungkan konsumen, mewajibkan Xiaomi Auto untuk mengembalikan uang jaminan pelanggan 20.000 yuan (sekitar Rp46,6 juta), membayar kompensasi 126.000 yuan (sekitar Rp293,6 juta) atau tiga kali lipat harga aksesori opsional, dan menanggung biaya hukum 10.000 yuan (sekitar Rp23,3 juta) menurut siaran situs web otomotif China, Autohome.

Kasus ini bermula dari keluhan seorang konsumen yang menilai promosi Xiaomi SU7 Ultra menyesatkan. Dalam materi pemasarannya, Xiaomi mengklaim mobil tersebut memiliki desain "dual-duct prototype" dengan "aliran udara langsung menuju hub roda untuk membantu pendinginan."

Namun, pembeli yang telah menerima pesanan mobil tersebut mendapati bahwa kap mesin serat karbon seharga 42.000 yuan (sekitar Rp97,8 juta) pada SU7 Ultra tidak memiliki saluran udara fungsional maupun kemampuan pendinginan seperti yang dijanjikan.

Berdasarkan hasil pembongkaran komparatif mobil, struktur bagian dalam kap kendaraan tersebut hampir sama dengan versi aluminium standar, hanya lebih ringan sekitar 1,3 kilogram. 

Konsumen kemudian menuduh Xiaomi melakukan praktik pengiklanan yang menyesatkan.

Baca juga: Xiaomi SU7 Ultra Nurburging Limited Edition debut di Chengdu Auto Show

Xiaomi Auto pada Mei lalu telah menawarkan opsi penyelesaian berkenaan dengan komponen yang dipermasalahkan.

Opsi yang ditawarkan, pembeli yang belum menerima kendaraan bisa mengganti kap serat karbon dengan versi aluminium.

Sedangkan konsumen yang sudah menerima kendaraan ditawari kompensasi berupa 20.000 poin loyalitas senilai 2.000 yuan (sekitar Rp4,6 juta).

Namun, tawaran opsi penyelesaian itu ditolak oleh konsumen yang merasa dirugikan.

Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Setelah memenangkan gugatan pertama terkait pengembalian uang muka, perwakilan konsumen menghadapi banding dari Xiaomi.

Kini, pengadilan menengah Suzhou resmi menolak banding yang diajukan oleh perusahaan dan menegaskan putusan awal, yang berarti Xiaomi wajib melaksanakan seluruh kewajiban kompensasi sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca juga: Xiaomi ekspansi ke Jepang, luncurkan SU7 Ultra

Baca juga: Xiaomi buka pusat penelitian dan pengembangan EV di Jerman

Pewarta:
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |