Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) terkait dugaan perdagangan emas hasil tambang ilegal dengan barang bukti seberat 1,4 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam jumpa pers di Padang, Jumat, mengatakan A ditangkap jajaran Subdit IV Ditreskrimsus di Kota Solok pada Kamis (20/8) malam.
"Pelaku yang diamankan adalah warga negara asing berjenis kelamin laki-laki, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar," katanya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah.
Polisi telah menetapkan A sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Okta mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi emas ilegal dan melakukan penyelidikan.
A kemudian ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekitar pukul 21.45 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang emas dengan berat total sekitar 1,4 kilogram, satu timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, telepon seluler, dan barang lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Okta, A diduga bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.
Tersangka diduga diperintahkan membeli emas dalam bentuk lempengan yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok.
"Setelah berhasil mengumpulkan barang, selanjutnya emas tersebut akan dijemput oleh orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia, namun pelaku diamankan sebelum barang berpindah tangan," katanya.
Polisi memproses tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara *juncto* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 161 UU Minerba mengatur pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.
Okta mengatakan Polda Sumbar akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar India karena perkara tersebut melibatkan warga negara asing.
"Kami juga terus melakukan pengembangan kasus agar mata rantai yang terkait dengan aktivitas pelaku ini bisa diungkap," katanya.
Susmelawati mengatakan Polda Sumbar berkomitmen menindak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































