RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan jawaban atas pandangan umum enam fraksi DPRD Kota Metro terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Selasa (22/9/2026). Sejumlah isu strategis yang mendapat penjelasan pemerintah daerah antara lain transparansi perubahan APBD, pinjaman jangka pendek Rp20 miliar, penanganan TPAS Karangrejo, banjir, penurunan anggaran bantuan sosial, hingga optimalisasi pendapatan daerah.
Wali Kota menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik, pertanyaan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pinjaman Rp20 Miliar untuk Pengendalian Kas
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah alokasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Bambang menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan bagi pinjaman jangka pendek dalam rangka pengendalian kas, bukan untuk membiayai program fisik baru.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi ketidaksesuaian arus kas antara penerimaan pendapatan dengan kewajiban pengeluaran pemerintah daerah.
Pemkot Metro juga menyebut terdapat beban bunga sekitar Rp785 juta atas kebijakan tersebut.
Pemerintah beralasan, pinjaman diperlukan untuk menjaga likuiditas sehingga kewajiban operasional, hak pegawai maupun pembayaran pekerjaan pihak ketiga tetap dapat berjalan.
TPAS Karangrejo Dapat Anggaran Rp1,19 Miliar
Persoalan persampahan dan kondisi TPAS Karangrejo juga menjadi salah satu perhatian utama DPRD.
Pemkot Metro menyatakan tetap berkomitmen menangani status darurat persampahan periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebagai tindak lanjut sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam Perubahan APBD 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp1,19 miliar untuk kebutuhan pascasurat kementerian.
Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk rehabilitasi saluran lindi sekitar Rp505 juta melalui Dinas PU, serta sekitar Rp694,57 juta pada Dinas Lingkungan Hidup untuk sewa alat berat, penanganan gas metan, tanah urug dan pengawasan kualitas lingkungan.
Selain itu, terdapat dukungan pekerjaan Dinas PU sekitar Rp946 juta, serta penguatan sarana operasional Dinas LH sekitar Rp457,89 juta.
Pemerintah menargetkan berbagai langkah tersebut dapat dituntaskan paling lambat 31 Desember 2026, sekaligus mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah agar tidak sepenuhnya bergantung pada satu lokasi TPAS.
Bansos Turun dari Rp648,24 Juta Menjadi Rp213,24 Juta
Terkait sorotan terhadap penurunan anggaran Belanja Bantuan Sosial, Wali Kota menjelaskan bahwa anggaran tersebut turun dari Rp648,24 juta menjadi Rp213,24 juta.
Menurut pemerintah, penyesuaian tersebut berkaitan dengan karakteristik belanja bansos yang bersifat tidak tetap, selektif dan diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial tertentu.
Pemkot menyebut penurunan tersebut terutama berkaitan dengan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang pada tahun berjalan telah memperoleh alokasi dari pemerintah pusat.
Pendapatan Denda Jadi Sorotan
Wali Kota juga memberikan penjelasan mengenai target pendapatan denda sebesar Rp127,69 juta, sementara realisasinya yang disoroti dalam pandangan fraksi baru sekitar Rp515 ribu.
Pemerintah menjelaskan bahwa pos pendapatan denda terdiri dari beberapa subrincian, termasuk denda atas pelanggaran Perda dan denda pajak daerah.
Menurut Pemkot, angka Rp515 ribu tersebut merupakan penerimaan dari denda pelanggaran Perda tertentu yang sifatnya yustisial dan insidental.
Sementara komponen denda pajak daerah disebut telah menunjukkan progres realisasi yang dinilai optimal dan telah mencapai target.
JKN Tetap Jadi Prioritas
Di bidang kesehatan, Pemkot Metro menegaskan anggaran untuk mendukung kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjadi prioritas.
Pada Perubahan APBD 2026, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk pemenuhan premi JKN, terutama segmen PBPU Pemda, bantuan iuran PBPU Pemda dan PBPU Kelas 3.
Untuk peningkatan pelayanan rumah sakit, pemerintah menyebut pendanaan tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga mengoptimalkan pendapatan BLUD, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.
Pendidikan dan Pengawasan Internal Diperkuat
Pada sektor pendidikan, pemerintah menyatakan akan terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik melalui pengembangan kapasitas serta pelatihan.
Pemanfaatan teknologi informasi juga akan diperkuat dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, kemampuan sumber daya manusia dan pengawasan penggunaannya.
Sementara dalam pengawasan internal, Pemkot Metro menyatakan akan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari tindak lanjut monitoring dan evaluasi, termasuk untuk meminimalisasi potensi kesalahan administratif maupun teknis di perangkat daerah.
Banjir Rejomulyo dan Sumbersari Bantul
Mengenai persoalan banjir di Kelurahan Rejomulyo dan Sumbersari Bantul, Pemkot Metro menyatakan penanganannya akan dilakukan hingga ke akar persoalan.
Berdasarkan konfirmasi pemerintah kepada BBWS Mesuji Sekampung, genangan disebut dipicu oleh intensitas curah hujan tinggi, sedimentasi sungai dan hambatan drainase lingkungan.
Pemkot juga menyebut hasil konfirmasi tersebut menyatakan banjir tidak terdampak backwater Bendungan Margatiga.
Sejumlah langkah yang disiapkan meliputi normalisasi sungai, peninggian tanggul, penataan drainase, pemeliharaan jaringan irigasi serta penyusunan Detail Engineering Design (DED) penataan kawasan Metro Selatan.
Target Pendapatan Dinilai Rasional
Menanggapi sorotan terhadap penetapan target pendapatan daerah, Pemkot Metro menyatakan target disusun berdasarkan hasil asistensi dengan perangkat daerah terkait dan dilengkapi data potensi serta berita acara.
Pemerintah menilai angka yang tercantum dalam RAPBD Perubahan telah disusun secara rasional dan terukur.
Pemkot juga mengakui realisasi pendapatan dapat bergerak fluktuatif sesuai perkembangan penerimaan.
Perubahan Pajak dan Retribusi
Untuk Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah menyatakan perubahan dilakukan antara lain berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Pemkot menyebut evaluasi dilakukan Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Perubahan juga mencakup penyesuaian sanksi pidana agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan sejumlah aset daerah sebagai objek retribusi jasa usaha dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Objek retribusi baru yang diusulkan antara lain Pertokoan Sudirman Center Blok A, hasil penjualan produk pengolahan sampah organik, penjualan bibit tanaman serta penyediaan fasilitas tempat olahraga bagi klub.
Pemkot Sambut Dua Raperda Inisiatif DPRD
Sementara terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Metro, pemerintah menyatakan dukungan terhadap proses pembahasan dan harmonisasi.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Wali Kota berharap pembahasan kedua Raperda tersebut menghasilkan produk hukum yang matang, aplikatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Bambang Iman Santoso mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja. (son)

6 hours ago
3
















































