Jakarta (ANTARA) - Ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry," kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.
Achmad menegaskan para korban mendesak polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya bisa bekerja sama dengan Interpol agar ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terduga SAM itu membuat para korbannya trauma berat. Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ucap dia.
Dia menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan SAM kepada para santrinya di kawasan Bogor telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 lalu dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.
Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto mengungkap, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR atas kasus tersebut bersama Dittipid PPA dan PPI Bareskrim Polri, hingga LPSK pada tanggal 2 April 2026 lalu.
Dari hasil RPD itu, disimpulkan polisi diminta segera menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak.
"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," kata dia.
Ketiga, paparnya, Komisi III DPR RI berkomitmen memantau dan meminta Bareskrim Polri memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulannya guna memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Keempat, seluruh anggota Komisi III DPR RI meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan guna mencegah ancaman atau timbulnya korban baru.
"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air," katanya.
Baca juga: Komisi III DPR agendakan rapat soal dugaan pelecehan seksual oleh ustadz
Baca juga: Kapolri sebut tausiah Ustadz Abdul Somad jadi spirit pengabdian Polri
Baca juga: Prabowo terima kunjungan UAH bersama 10 ulama Al Azhar Mesir
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































