Unsri upayakan perdamaian terkait kasus penganiayaan dokter koas 

1 month ago 10

Palembang (ANTARA) - Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan mengupayakan perdamaian atas kasus penganiayaan dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024.

Dekan Fakultas Kedokteran Unsri, Syarif Husin saat diwawancara di Palembang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan dan akan memfasilitasi perdamaian atas kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang dokter koas.

"Perdamaian secara akademik, karena yang bersangkutan merupakan anak kami ya, mahasiswa kami, namun untuk ranah hukum kami akan mengikuti prosedur," katanya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih ikut melakukan investigasi atas kasus tersebut dan pihaknya telah memanggil, namun masih ada data yang harus dilengkapi.

"Pihak terkait sudah kami panggil, Lady hadir langsung dan Luthfi secara zoom, namun untuk melakukan penindakan atas kasus ini, tim investigasi internal kami masih melengkapi data," katanya.

Menurutnya sejauh ini, selama menjadi mahasiswi Unsri, baik Luthfi maupun Lady sama seperti mahasiswa lainnya, tidak pernah ada konflik apapun dan berjalan baik- baik saja

Meskipun kasus ini tengah ramai, namun tidak mengganggu aktivitas koas, semua mahasiswa teman- temannya tetap menjalani koas seperti biasanya.

Ia mengingatkan kepada para alumni kedokteran Unsri agar tetap baik- baik saja, karena Unsri mengikuti prosedur, baik secara hukum maupun akademik tetap berjalan normal.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangani kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Kota Palembang yang videonya ramai di media sosial pada Kamis 12 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kepolisian tersebut pada Kamis 12 Desember 2024 malam.

Polda Sumsel juga telah menetapkan seorang tersangka FD yang merupakan sopir dari Lady yang melakukan penganiayaan terhadap korban Luthfi pada 14 Desember 2024.

Baca juga: Ketua KPK: Analisis LHKPN Dedy Mandarsyah bisa selesai dalam tiga hari

Baca juga: KPK analisis LHKPN BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Baca juga: Rincian LHKPN ayah dokter koas Lady Aurelia sebagai Kepala BPJN

Baca juga: Fakta dan kronologi peristiwa atas penganiayaan dokter Koas Luthfi

Baca juga: Sosok Wahyu, ayah dokter koas Luthfi korban penganiayaan sopir

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |