Jakarta (ANTARA) - Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyoroti perlindungan tanah ulayat dan risiko komodifikasi adat.
"Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya," kata Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, keberadaan masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, sehingga hak-haknya wajib dihormati dan dilindungi negara.
"Konsekuensinya, negara harus memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Slameto.
Dia menjelaskan lahirnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menjadi langkah pemerintah dalam mengadministrasikan dan mendaftarkan tanah ulayat yang selama ini belum memiliki data komprehensif.
Sejak 2021, Kementerian ATR/BPN disebut telah melakukan inventarisasi bersama perguruan tinggi, pemerintah daerah, NGO, dan tokoh adat di berbagai provinsi
Slameto juga mengakui implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, mulai dari tumpang tindih kawasan hutan, sengketa antarmasyarakat adat, hingga persoalan batas wilayah yang belum jelas.
Baca juga: Cegah sengketa, Kementerian ATR sertifikasi tanah ulayat adat di Lebak
Namun, dia menilai regulasi baru itu tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang penguatan ekonomi masyarakat adat melalui pengelolaan tanah ulayat.
"Tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan dengan memberdayakan tanah ulayat masyarakat adat," tutur Slameto.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak Alkadri memaparkan praktik perlindungan hak ulayat di Kabupaten Lebak, Banten, khususnya terhadap masyarakat adat Badui dan Kesepuhan.
Menurut dia, Lebak menjadi salah satu daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah terkait pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah ulayatnya.
"Lebak adalah salah satu contoh daerah yang sukses dalam memberikan perlindungan terhadap hak ulayat adat dan masyarakat Badui," ungkap Alkadri.
Dia menjelaskan masyarakat Badui sampai dengan saat ini masih mempertahankan adat istiadat secara ketat, termasuk larangan penggunaan listrik, kendaraan, serta bangunan modern. Khusus masyarakat Badui Dalam, pola hidup sederhana dan kepatuhan terhadap aturan adat itu tetap dijaga secara turun-temurun.
Alkadri memandang pengakuan formal terhadap masyarakat adat merupakan langkah penting untuk mencegah konflik agraria, seperti yang terjadi di Pulau Rempang.
Dia menilai wilayah adat berpotensi dianggap sebagai tanah negara apabila belum mendapat pengakuan hukum dari pemerintah daerah.
Baca juga: Menteri ATR: Urgensi pendaftaran tanah ulayat harus segera dilakukan
Di sisi lain, akademisi Fakultas Hukum UKI Diana RW Napitupulu menyampaikan pandangan kritis terkait implementasi Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Dia mengatakan masih ada persoalan mendasar ketika tanah ulayat yang bersifat komunal dimasukkan ke dalam sistem administrasi pertanahan nasional yang berbasis subjek hukum individual maupun badan hukum.
“Permen ini mencoba memasukkan tanah ulayat ke dalam sistem administrasi nasional, tetapi muncul konflik norma karena hak ulayat bersifat komunal dan lintas generasi," imbuh Diana.
Menurut Dia, konsep hak milik bersama dalam regulasi tersebut juga berpotensi memunculkan persoalan baru karena status hak milik tetap membutuhkan subjek hukum yang jelas. Kondisi ini pun dikhawatirkan membuka ruang bagi elit adat untuk menguasai tanah ulayat demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Tanah ulayat bisa berubah menjadi komoditas yang dijual oleh elit adat sehingga lama-lama hak ulayat hilang," pungkas Diana.
Meski demikian, dia melihat tanah adat tetap memiliki potensi besar dalam mendukung ekonomi berbasis komunitas apabila dikelola secara tepat.
Dia menyebutkan pengembangan koperasi adat, ekowisata, hasil hutan adat, serta produk budaya lokal dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang ada.
Baca juga: Menteri ATR harap kepastian tanah di Banten tingkatkan investasi
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 53 sertifikat tanah wakaf di Banten
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































