Jakarta (ANTARA) - Juru parkir (jukir) liar berinisial MS yang ditangkap usai memaksa pengendara membayar Rp5.000 di minimarket wilayah Jembatam Besi, Tambora, Jakarta Barat, ternyata positif narkoba.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa hal itu diketahui setelah jukir itu melakukan tes urine segera setelah ditangkap oleh Unit Reskrim.
"Kami juga sudah melakukan tes urine yang bersangkutan, dan positif narkoba jenis amfetamin (sabu)," ujar Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Adapun, insiden pemaksaan bermula saat korban, Rendy Budiharto, memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue.
"Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi seorang juru parkir yang meminta uang parkir. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2 ribu," kata Wahyu.
Namun, uang tersebut disebut tidak diterima oleh juru parkir. Pria tersebut meminta uang parkir sebesar Rp5 ribu.
"Korban kemudian menolak karena menurutnya tarif parkir sepeda motor yang biasa dibayarkan sebesar Rp2 ribu," tutur Wahyu.
Perbedaan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan juru parkir. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dipukuli.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban kemudian mengunggah peristiwa itu ke media sosial Instagram hingga menjadi viral.
"Korban juga menghubungi layanan kepolisian 110 dan selanjutnya diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Tambora," kata Wahyu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Jumantara bersama Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo dan tim operasional langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
"Hasilnya, petugas menemukan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berada di kawasan parkir Pasar Mitra," kata dia.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial MS untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi terkait kejadian yang dilaporkan.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Sudrajat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial Instagram.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.
Polsek Tambora menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan dan informasi masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial, sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Jakarta Barat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Jukir di Tambora diringkus polisi usai paksa pengendara bayar Rp5 ribu
Baca juga: Kriminal kemarin, jukir penganiaya hingga kasus relawan ranjau paku
Baca juga: Kriminal kemarin, motif suami bakar rumah hingga kasus benih lobster
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































