Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi mengumumkan dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Semeru, dengan batas maksimal hingga kawasan Ranu Kumbolo.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan dibukanya kembali jalur pendakian Semeru tak lepas dari hasil pemantauan kondisi status aktif gunung tersebut oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
"PVMBG menetapkan status Gunung Semeru pada level dua, dengan memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian kami buka kembali mulai 16 Mei 2025 dengan batas akhir sampai Ranu Kumbolo," kata Rudi.
Pembukaan pendakian Gunung Semeru juga secara resmi dituangkan di dalam Surat Pengumuman Nomor : PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru.
Baca juga: TNBTS tutup kawasan Bromo, Tengger, Semeru pada 10-13 Juni 2025
Baca juga: Gunung Semeru kembali erupsi Rabu pagi, tinggi letusan 1.000 meter
Pintu pendakian yang dibuka hanya melalui area Ranupani.
Adapun kuota maksimal pendakian yang dibuka, yakni sebanyak 200 orang per hari dengan durasi menginap dua hari satu malam.
Harga tiket pendakian per orang untuk kategori Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan, yakni Rp78 ribu dengan durasi menginap dua hari pada hari kerja, Rp88 ribu untuk satu hari kerja dan satu hari libur, serta Rp98 ribu untuk dua hari pada hari libur.
Sedangkan, tiket bagi warga negara asing (WNA) sebesar Rp440 ribu dengan durasi menginap dua hari.
"Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui (laman) bromotenggersemeru.id, maksimal H-2 sebelum hari pendakian," ucapnya.
Rudi menyebut bahwa setiap pendaki wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pendakian yang telah ditetapkan oleh pihaknya.
Beberapa SOP yang ditetapkan, di antaranya usia pendaki minimal 10. Bagi pendaki yang berusia di atas 70 tahun wajib mendapatkan surat rekomendasi dari dokter yang mempunyai izin praktik.
Pendaki diwajibkan membawa KTP, kartu identitas anak (KIA), dan KK asli. Setiap data pendakian harus sesuai dengan dokumen kependudukan.
Jika pendaki masih belum memiliki KTP, maka pengisian data pendakian menyesuaikan dengan KK.
"Pendaki wajib membawa surat keterangan sehat, bisa dari puskesmas, rumah sakit, dan klinik berizin operasional," ujarnya.
Surat keterangan sehat harus berlaku minimal H-1 sebelum pelaksanaan aktivitas pendakian di Gunung Semeru.
Ketentuan lain, yakni pendaki Gunung Semeru dilakukan dalam bentuk rombongan, dengan jumlah personel di dalam satu grup mencapai 2-10 orang.
Setiap rombongan satu pemandu lokal yang tergabung di dalam Organisasi Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).
"Pendaki wajib melalukan registrasi ulang dan mengikuti briefing di Pos Pintu Masuk Ranupani sebelum mendaki," tuturnya.
Balai Besar TNBTS sebelumnya menutup total aktivitas pendakian di Gunung Semeru, per Februari 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan dikarenakan kondisi cuaca ekstrem, sebagaimana informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dam Geofisika (BMKG).*
Baca juga: Pos Pengamatan: Waspada getaran banjir lahar Gunung Semeru
Baca juga: Gunung Semeru erupsi Selasa pagi, tinggi letusan 1 km di atas puncak
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025