Tim gabungan tangkap WN PNG bawa dua bungkus ganja di kawasan Skouw

4 days ago 3

Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan terdiri atas Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Polsek Muara Tami, Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz, dan Bea Cukai menangkap BM (20) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) terkait dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja.

"Penangkapan di jalan poros perbatasan Kampung Skouw Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasatnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede di Jayapura, Papua, Sabtu.

Penangkapan terhadap warga PNG itu, kata Kasatnarkoba, berawal saat petugas menerima informasi akan ada transaksi narkotika jenis ganja di kawasan perbatasan Indonesia dan PNG.

Dari informasi itu, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang mencurigakan.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 127 kilogram sabu-sabu di Aceh

Baca juga: BNN tetapkan 10 wilayah prioritas pengawasan penyelundupan narkoba

Tim gabungan lantas menangkap BM pada hari Jumat (10/5). Namun, kata AKP Febry, saat ditangkap tidak ditemukan ganja.

Setelah diperiksa, BM akhirnya mengaku ganja tersebut disembunyikan di pinggir jalan perbatasan.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut, lalu menemukan dua plastik besar berisi ganja yang masih terbungkus di dalam dua tas berwarna biru dan merah.

Dikatakan pula bahwa pelaku beserta barang bukti oleh petugas dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut.

Upaya menekan kasus penyelundupan ganja, pihaknya akan memperketat pengawasan di kawasan perbatasan, terlebih sejumlah jalan setapak di kawasan perbatasan sering menjadi tempat penyelundupan ganja dari PNG.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |