Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB laporkan kejaksaan

1 day ago 6
Kami siap memberikan klarifikasi kepada semua institusi yang menjadi tujuan pelaporan

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan siap menghadapi laporan tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

"Kami siap memberikan klarifikasi kepada semua institusi yang menjadi tujuan pelaporan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said di Mataram, Rabu.

Ia menyebut laporan tersebut merupakan hak para terdakwa, sehingga kejaksaan tidak menutup diri terhadap langkah hukum yang ditempuh.

Menurut Zulkifli, penanganan perkara sejak tahap awal telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penetapan tersangka yang didasarkan pada alat bukti yang cukup.

"Seperti yang sudah disampaikan pimpinan kita, ya mereka berhak. Silakan saja. Nanti kita lihat sejauh mana," ucap dia.

Baca juga: Suhaimi sampaikan tawaran Rp150 juta tiga terdakwa ke Abdul Rahim

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Emil Siain, menyampaikan laporan telah diajukan secara resmi pada Senin (13/4) kepada sejumlah institusi, di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi III DPR RI.

Ia menjelaskan laporan tersebut merupakan bentuk permintaan pengawasan agar proses hukum berjalan secara adil.

Selain itu, pihaknya juga meminta penegak hukum menerapkan prinsip keadilan terhadap pihak penerima yang hingga kini masih berstatus saksi.

Baca juga: Jaksa hadirkan legislator penolak suap di sidang gratifikasi DPRD NTB

Dalam perkara tersebut, terdakwa Hamdan Kasim didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB.

Terdakwa Indra Jaya Usman disebut memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB, sedangkan Muhammad Nashib Ikroman didakwa memberikan Rp950 juta kepada enam anggota DPRD NTB lainnya.

Jaksa dalam dakwaan menyebut perbuatan tersebut dilakukan setelah para terdakwa bertemu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nur Salim.

Baca juga: Eksepsi tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB ditolak

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta melakukan sosialisasi kepada 38 anggota DPRD NTB terkait rencana pelaksanaan program Desa Berdaya yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp76 miliar.

Program tersebut direncanakan akan dilaksanakan oleh enam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Baca juga: Kasus gratifikasi DPRD NTB bergulir, Tiga terdakwa minta keadilan

Baca juga: Niat dan tindakan di balik kantong parlemen

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |