Terpopuler, SKCK layak dihapus dan Ketua PN Jaksel tersangka

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Terdapat sejumlah berita unggulan ANTARA yang menarik disimak pada Minggu pagi, ada warta soal penghapusan SKCK hingga Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap Rp60 miliar. Berikut rangkuman beritanya:

Pakar hukum: SKCK layak dihapus karena tidak selaras dengan HAM

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai pemberlakuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) layak dihapus karena tidak selaras dengan hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi menghalangi hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan. Temukan berita lengkapnya di sini.

Harga emas di Pegadaian tembus hingga Rp1,942 juta per gram pada Sabtu

Pada Sabtu (12/4), harga jual tiga produk logam mulia, yakni buatan Antam, UBS dan Galeri24 mengalami peningkatan drastis. Simak selengkapnya di sini.

Jeffrey Sachs: China menang dalam perang dagang dengan AS

China berada dalam posisi menang dalam perang dagang dengan Amerika Serikat, kata ekonom AS dan profesor Universitas Columbia, Jeffrey Sachs.

"Dalam perang dagang antara AS dan China, China menang. China tidak terlalu bergantung pada pasar AS," kata Sachs. Berikut berita lengkapnya.

Kejagung tetapkan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap Rp60 miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Selengkapnya di sini.

KPK sita barang bukti elektronik dan motor dari rumah Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Baca di sini.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |