Tak berizin, proyek reklamasi di Halmahera Timur disegel PSDKP KKP

2 months ago 19
  • Kamis, 9 Oktober 2025 17:50 WIB

Foto udara proyek reklamasi saat penyegelan kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel lahan proyek reklamasi terminal khusus milik PT. Alngit Raya seluas 8,452 hektare karena tidak memiliki izin yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. ANTARA FOTO/Andri Saputra/sgd

Sejumlah personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang papan penyegelan di kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel lahan proyek reklamasi terminal khusus milik PT. Alngit Raya seluas 8,452 hektare karena tidak memiliki izin yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. ANTARA FOTO/Andri Saputra/sgd

Foto udara proyek reklamasi saat penyegelan kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel lahan proyek reklamasi terminal khusus milik PT. Alngit Raya seluas 8,452 hektare karena tidak memiliki izin yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. ANTARA FOTO/Andri Saputra/sgd

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |