Simak tata tertib peserta TKA 2025 sesuai Kepmendikdasmen

11 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) RI Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

Sebelumnya, dasar pelaksanaan TKA juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 9 Tahun 2025 yang menjelaskan TKA merupakan kegiatan untuk mengukur capaian akademik murid pada sejumlah mata pelajaran tertentu.

Meskipun mirip dengan Ujian Nasional (UN) yang sempat diberlakukan, TKA memiliki fungsi berbeda.

Jika UN digunakan sebagai syarat kelulusan siswa, maka hasil TKA hanya berfungsi sebagai validator nilai rapor yang diperoleh di sekolah.

Artinya, TKA menjadi alat ukur tambahan untuk memastikan nilai rapor siswa lebih objektif dan terstandar di seluruh Indonesia.

Kehadiran TKA juga menjadi upaya pemerintah untuk menanggulangi penurunan motivasi belajar siswa setelah ditiadakannya UN.

Selain itu, TKA diharapkan mampu mengatasi persoalan ketidaksamaan standar penilaian antar sekolah, perbedaan kualitas soal, serta praktik manipulasi nilai rapor.

Nantinya hasil TKA juga dapat digunakan untuk seleksi masuk perguruan tinggi, syarat memperoleh beasiswa prestasi, maupun keperluan melamar kerja.

Tata tertib peserta TKA 2025

Dalam Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025, pemerintah menetapkan sejumlah tata tertib yang wajib dipatuhi peserta TKA 2025, di antaranya:

1. Masuk ruang ujian tepat waktu. Peserta diperbolehkan masuk setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.

2. Peserta yang terlambat masih bisa mengikuti TKA dengan izin pengawas ruang, asalkan tidak lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai.

3. Menempati tempat duduk sesuai nomor dan sesi yang ditentukan.

4. Tidak membawa barang terlarang, seperti catatan, ponsel, kalkulator, kamera, alat komunikasi, maupun perangkat elektronik lainnya ke dalam ruang ujian.

5. Menaruh tas dan buku di tempat yang disediakan.

6. Mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai.

7. Login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password sesuai kartu yang diberikan pengawas.

8. Mengikuti ujian sesuai identitas terdaftar dan tidak boleh diwakilkan.

9. Mengerjakan soal setelah menekan tombol “Mulai” pada aplikasi.

10. Hanya boleh meninggalkan ruangan atas izin pengawas.

11. Selama TKA berlangsung, peserta dilarang menimbulkan kegaduhan, bekerja sama, menyontek, menggunakan joki, meminta bantuan lain untuk mengisi soal, merekam dan menyebar soal ujian.

12. Jika mengalami kendala teknis selama ujian, peserta diminta segera melapor kepada pengawas atau proktor yang bertugas.

Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari peringatan lisan, pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu oleh penyelenggara provinsi atau kabupaten/kota, hingga dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai nol.

Tujuan penyelenggaraan TKA

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pelaksanaan TKA memiliki sejumlah tujuan, yaitu:

1. Untuk mendapatkan informasi terkait capaian akademik murid yang terstandar guna mendukung keperluan seleksi akademik,

2. Menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal maupun pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar,

3. Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas, serta

4. Untuk memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Melansir akun Instagram Pusat Asesmen Pendidikan @pusmendik, TKA jenjang SMA/SMK/sederajat akan dilaksanakan pada 1-9 November 2025, dengan basis komputer dan tempat pelaksanaan di satuan pendidikan.

Baca juga: Soal petisi pembatalan TKA, Mendikdasmen: Presiden setujui tetap jalan

Baca juga: KPK usut aliran uang rutin terkait kasus pemerasan izin kerja TKA

Baca juga: Kemnaker ingatkan perusahaan dengan TKA agar patuhi regulasi

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |