SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Selasa

4 hours ago 4
Masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling cukup membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP, masing-masing disertakan fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Selasa, menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta.

Melalui informasi akun X resmi @tmcppoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Baca juga: Pakar sebut kebijakan pengurangan poin lalu lintas perlu konsistensi

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Berikut lima lokasi layanan keliling di Jakarta yang bisa diakses pemilik SIM A dan C yang ingin melakukan perpanjangan.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling cukup membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Baca juga: Jaksel tetapkan CSW-Patung Senayan jadi kawasan tertib lalu lintas

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Biaya

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Lemkapi: Catatan perilaku berlalu lintas untuk tingkat kesadaran

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |