Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat pada tahun ini atau 2027 untuk menjamin kepastian hukum masyarakat adat.
Wakil Ketua DPD RI dari DIY GKR Hemas, di Yogyakarta, mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi bagian dari lima undang-undang yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Masyarakat adat kami dorong, karena kita tahu banyak sekali hal-hal yang harus diperjuangkan," kata GKR Hemas saat ditemui dalam acara diskusi tentang Urgensi RUU Masyarakat Adat Menurut Konstitusi dan Peran DPD RI di Kantor DPD RI DIY, Sabtu.
Sebagai anggota DPD, lanjutnya, pihaknya mengaku juga mendapatkan tekanan dan dorongan dari lapisan masyarakat untuk bisa meloloskan RUU tersebut.
"Kami sudah memasukkan semua masukan kepada pemerintah dan DPR RI, pembahasan pada diskusi kali ini untuk mempertajam," katanya.
Ia berharap ada percepatan penyelesaian beberapa RUU yang sudah masuk ke Prolegnas pada 2026-2027 karena masyarakat adat merupakan bagian dari akar Indonesia.
"Saya melihat sudah ada kemauan dari DPR RI maupun pemerintah untuk mengegolkan beberapa produk undang-undang," kata Hemas.
Menurutnya, apabila RUU Masyarakat Hukum Adat resmi disahkan, salah satu keuntungannya adalah permasalahan hukum seperti konflik agraria bisa diredam.
Diskusi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ajiep Padindang, Perwakilan Keraton Jogja GKR Mangkubumi, dan aktivis hak masyarakat adat Abdon Nababan.
Wakil Ketua K3 MPR RI Ajiep Padindang mengatakan diskusi tersebut juga bertujuan untuk mendengarkan masukan atau pendapat dari salah satu masyarakat adat, dalam hal ini Keraton Yogya untuk memperkuat gerakan dukungan agar RUU bisa segera selesai pada 2026 karena sudah masuk prioritas Prolegnas.
"Ini merupakan salah satu perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan penghargaan," kata Ajiep.
Baca juga: Pigai ungkap isi RUU Masyarakat Adat, ini poin-poin utamanya
Baca juga: Baleg DPR buka peluang desa adat terlibat atas izin investasi
Baca juga: Pimpinan MPR dorong percepatan pengesahan RUU MHA jadi undang-undang
Pewarta: Agung Dwi Prakoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































