Jakarta (ANTARA) - Sejumlah sukarelawan pendukung Prabowo Subianto yang tergabung dalam Seknas Indonesia Maju (SIM) menilai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak menerima aliran dana judi daring atau judi online (judol).
Wakil Ketua Umum SIM Teddy Mulyadi mengatakan mencuatnya kembali nama Budi Arie sebagai pihak penerima aliran dana dari judol semasa menjabat sebagai Menkominfo, kental bermuatan politis.
"Justru di era Pak Budi sebagai Menkominfo, pemberantasan judol begitu masif. Upaya menghapus situs-situs judol terus dilakukan 24 jam penuh," kata Teddy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dia pun mengibaratkan judol sebagai aktivitas 'mati satu tumbuh seribu', yang artinya dengan segala keterbatasan personel di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo), maka bukan perkara mudah untuk menghapus semua kegiatan tersebut sekaligus.
Dengan demikian, dirinya berharap masih adanya aktivitas judol yang beroperasi tidak membuat prasangka seolah-olah Budi Arie menerima aliran dana dari judol.
Teddy menduga terdapat beberapa pihak yang dengan sengaja melontarkan berbagai isu miring untuk mengganggu pemerintahan Prabowo Subianto.
"Jangan langsung berasumsi yang tidak-tidak. Itu bisa masuk kategori pembunuhan karakter," ucap dia
Ketua Umum SIM Monisyah turut sependapat dengan hal tersebut karena semangat pemberantasan judol dinilai menjadi salah satu fokus Budi Arie semasa menjadi menteri.
Keyakinan Seknas Indonesia Maju diperkuat oleh testimoni terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5), yang menyatakan bahwa Budi Arie tidak mengetahui sama sekali praktik melindungi situs judol yang dilakukan oleh beberapa pegawai Komdigi.
"Dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat, itu saja," kata pria yang akrab disapa Tony itu.
Sebelumnya, nama Budi Arie tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada Rabu (14/5). Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025