Jakarta (ANTARA) - Mulai 10 hingga 23 Februari 2025, Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2025 di beberapa titik ruas jalan. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Dalam operasi ini, petugas akan menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Sebanyak sebelas jenis pelanggaran akan menjadi fokus utama penindakan, dengan sanksi berupa denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran yang dimaksud mencakup penggunaan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm, melanggar marka berhenti, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan melengkapi surat-surat kendaraan guna menghindari sanksi. Selain penindakan, operasi ini juga akan diisi dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.
Dengan langkah ini, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan tercipta lalu lintas yang lebih tertib serta aman bagi semua pengguna jalan.
Baca juga: Polri gelar Operasi Keselamatan 2025, ini 11 pelanggaran yang ditindak
11 pelanggaran Operasi Keselamatan 2025 beserta sanksi dendanya
1. Melanggar marka berhenti
Pelanggaran inj diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Melawan arus
Pengendara yang melawan arus dianggap melanggar rambu lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 311 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.
Baca juga: Berikut titik lokasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025
4. Menggunakan HP saat mengemudi
Pengemudi yang kedapatan menggunakan HP saat mengemudi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
5. Tidak menggunakan Helm SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca juga: Polisi edukasi pengendara melalui Operasi Keselamatan Jaya di Jakbar
7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melanggar Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
8. Melebihi batas kecepatan berkendara
Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM)
Pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
11. Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan
Penggunaan Rotoar tanpa izin melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca juga: Pj Gubernur DKI dukung penuh Operasi Keselamatan Jaya 2025
Baca juga: Polri resmi mulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025