Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp10 triliun hasil denda administratif ke kas negara.
Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis oleh dari Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Dalam paparannya, Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang total senilai Rp10.270.051.886.464,00 tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik.
Ia merinci total uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.
Lebih lanjut, pemimpin Korps Adhyaksa itu mengatakan bahwa penyerahan uang pada Rabu hari ini merupakan bukti komitmen Satgas PKH dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia.
"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan hutan serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan, kebocoran yang merugikan negara.
"Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional," ucapnya.
Baca juga: Presiden Prabowo hadiri penyerahan hasil penyelamatan uang negara
Baca juga: Sejak Februari 2025, Satgas PKH selamatkan aset negara Rp371 triliun
Baca juga: Presiden apresiasi peran Satgas PKH selamatkan aset negara
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































