Satgas PHK dan titik balik perlindungan tenaga kerja

3 hours ago 3
Dengan sistem ini, negara tidak akan lagi bersikap reaktif, tetapi mampu mencegah PHK dengan intervensi kebijakan sebelum krisis terjadi

Jakarta (ANTARA) - Ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), hal itu bukan sekadar respons terhadap kekhawatiran buruh, melainkan langkah strategis untuk mengantisipasi dampak ekonomi global yang mengancam stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Dalam konteks ini, Satgas PHK bukan hanya sikap reaktif terhadap ancaman PHK, tetapi juga bisa menjadi katalisator perubahan paradigma hubungan industrial di Indonesia.

Instruksi pembentukan Satgas PHK yang disampaikan pada Sarasehan Ekonomi 8 April lalu membuka peluang bagi terbentuknya sinergi antara berbagai elemen strategis: pemerintah, pengusaha, pekerja, dan para ahli.

Ini adalah langkah yang patut diapresiasi karena memperlihatkan adanya kesadaran kolektif bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak bisa ditangani secara sektoral atau sepihak.

Namun, yang menjadi pertanyaan penting ke depan adalah seberapa efektif Satgas ini dalam jangka panjang? Bagaimana agar ia tak hanya menjadi simbol politik yang meredam gejolak, melainkan berperan nyata sebagai penjamin masa depan pekerja?

Penting untuk menyadari bahwa problem PHK hari ini tidak hanya berasal dari praktik relasi kerja konvensional yang stagnan, melainkan juga dari transformasi ekonomi global yang bergerak cepat.

Kebijakan proteksionisme Donald Trump yang kembali menyeruak, misalnya, bukan hanya berdampak pada sektor ekspor Indonesia, tetapi juga pada persepsi risiko jangka panjang bagi investasi dan ketenagakerjaan.

Artinya, upaya menghindari PHK tidak bisa sekadar bertumpu pada kompromi jangka pendek seperti pengurangan jam kerja atau insentif sesaat.

Dibutuhkan pendekatan sistemik dan antisipatif yang mengakar pada ketahanan industri nasional serta kapabilitas pekerja untuk beradaptasi.

Dari hasil diskusi yang digelar bersama tokoh-tokoh penting seperti Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo, dan perwakilan serikat pekerja seperti Jumhur Hidayat, Said Iqbal, dan Andi Gani, semua bisa melihat adanya semangat kolaboratif.

Salah satu poin penting adalah memastikan pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan berjalan maksimal.

Namun hal ini perlu dilengkapi dengan evaluasi mendalam terhadap efektivitas program tersebut di lapangan.

Apakah program ini benar-benar menjangkau mereka yang kehilangan pekerjaan secara mendadak? Apakah proses pencairannya mudah dan cepat? Jika tidak, maka fungsi JKP hanya menjadi janji tanpa nyawa.

Baca juga: KSPSI: Satgas PHK berada di tahap diskusi awal pemerintah

Baca juga: Dasco, Mensesneg, Seskab bahas Satgas PHK dengan tiga pimpinan buruh


Dirancang Strategis

Tak kalah penting adalah pemetaan potensi pasar kerja baru. Ini merupakan langkah yang patut dikedepankan karena memberi peluang bagi para korban PHK untuk tidak terjebak dalam keputusasaan.

Program reskilling dan upskilling harus dirancang secara strategis, bukan hanya sebagai pelatihan normatif, tetapi berorientasi pada kebutuhan pasar kerja baru yang tengah tumbuh, misalnya ekonomi digital, energi terbarukan, dan agribisnis modern.

Dengan begitu, buruh yang kehilangan pekerjaan tidak hanya dibantu bertahan hidup, tetapi juga dipersiapkan untuk bertarung kembali dalam lanskap pekerjaan masa depan.

Keberadaan personalia tripartit di tubuh Satgas PHK menunjukkan adanya komitmen representatif. Namun untuk menjadi efektif, Satgas ini tidak cukup hanya menjadi forum koordinasi atau pos pengaduan.

Ia harus memiliki mandat yang kuat untuk mengeksekusi kebijakan, memberi rekomendasi langsung kepada Presiden, serta melakukan intervensi ketika ada indikasi PHK massal yang tidak adil.

Ini memerlukan pembentukan unit analisis data ketenagakerjaan yang mampu mendeteksi gejala awal kerentanan industri tertentu terhadap PHK.

Salah satu gagasan segar yang bisa ditambahkan adalah integrasi data perusahaan, status keuangan, dan catatan hubungan industrial ke dalam sistem deteksi dini Satgas PHK.

Dengan sistem ini, negara tidak akan lagi bersikap reaktif, tetapi mampu mencegah PHK dengan intervensi kebijakan sebelum krisis terjadi.

Misalnya, ketika ada perusahaan yang diketahui mengalami penurunan produksi atau penjualan selama tiga kuartal berturut-turut, Satgas bisa langsung turun tangan untuk membahas solusi bersama pihak perusahaan dan pekerja.

Sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri yang mengatakan bahwa pembentukan satgas PHK nantinya tidak hanya mengurus soal PHK saja, tapi juga langkah antisipatif terkait perluasan kerja.

Dan MayDay 1 Mei nanti, yang rencananya akan dihadiri oleh Presiden Prabowo di Stadion Utama Gelora Bung Karno, menjadi momen strategis untuk mengumumkan secara publik visi besar pemerintah terhadap masa depan ketenagakerjaan Indonesia.

Kehadiran Presiden bukan hanya sebagai simbol politik, tetapi harus diikuti dengan deklarasi komitmen konkret dari reformasi regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil, investasi besar dalam pelatihan kerja, hingga pembentukan ekosistem industri yang berpihak pada keberlanjutan pekerjaan.

Di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu, Indonesia membutuhkan ketegasan sikap dalam melindungi pekerjanya, bukan dengan retorika, tetapi dengan kebijakan yang berbasis data, berpihak pada masa depan, dan berlandaskan keadilan sosial.

Maka memang Satgas PHK, jika dikelola dengan visi jauh ke depan, bisa menjadi simbol era baru hubungan industrial di Indonesia.

Bukan lagi relasi yang penuh kecurigaan antara pengusaha dan pekerja, tetapi kemitraan strategis untuk ketahanan ekonomi nasional.

Sebab yang dibutuhkan bangsa ini bukan hanya Satgas yang bertugas menangani pemecatan atau PHK, tetapi Satgas yang menjadi pelindung martabat kerja, pengawal keadilan sosial, dan penjaga masa depan bangsa.

Baca juga: DEN pelajari dampak perang tarif AS ke industri padat karya

Baca juga: Pemerintah matangkan pembentukan satgas PHK dan deregulasi

Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |