Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada lagi perdebatan mengenai penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari bank-bank Himbara setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyepakati acuan bersama yang mengutamakan terjaganya likuiditas perbankan.
“Kita sudah punya acuan yang disetujui secara bersama. Jadi, sudah tidak ada perdebatan yang perlu diributkan lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK di Jakarta, Senin.
Purbaya menjelaskan bahwa dalam rapat KSSK beberapa waktu lalu, Danantara turut hadir dan menyampaikan kondisi likuiditas sistem perbankan yang perlu menjadi pertimbangan bagi para otoritas.
Baca juga: OJK harap penarikan SAL di bank bisa lebih terprediksi dan terencana
“Kami, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepakat untuk memastikan tidak akan mengganggu kondisi likuiditas sistem perbankan,” kata dia.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa pihaknya akan terus berdiskusi secara intensif dengan Bank Indonesia (BI) mengenai pengelolaan penempatan dana SAL di Himbara.
“Jadi saya menunggu perintah Gubernur BI yang baru. Kalau bilang kurangi uangnya, kita kurangin. Kalau bilang ‘tambahin’, kita tambah,” kata dia.
Purbaya menambahkan bahwa OJK juga memberikan masukan kepada Kemenkeu apabila terdapat langkah-langkah yang berpotensi mengganggu likuiditas sistem perbankan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK pada dasarnya menyambut baik penempatan dana SAL di Himbara, karena dapat membantu untuk menurunkan biaya dana (cost of fund).
Friderica memastikan pihaknya berkoordinasi erat dengan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana SAL tersebut, baik secara bilateral maupun dalam kerangka KSSK. Menurutnya, bank juga sudah menyiapkan kondisi likuiditasnya apabila nantinya pemerintah melakukan penarikan SAL.
“Memang, kalau kita melihat kan ada maturity-nya masing-masing, dan kami juga sudah berkoordinasi bahwa untuk penarikan dan lain-lain itu kami perlu koordinasi dan informasi mengenai rencana penarikan masing-masing dana tersebut,” kata Friderica.
Ia menambahkan OJK juga tetap berharap penarikan SAL dari Himbara nantinya dilakukan secara terencana, sehingga kebutuhan likuiditas dapat dimitigasi dengan baik.
Baca juga: OJK: Penarikan SAL Rp75 T tak berdampak signifikan ke likuiditas bank
Baca juga: Ekonom: Dampak penarikan SAL Rp75 T ditentukan oleh strategi bank
“Ini sudah kami koordinasikan dengan sangat baik dengan Pak Menteri dan juga sudah disampaikan beberapa kali oleh beliau juga,” kata Friderica.
Sebagai catatan, berdasarkan data OJK, likuiditas perbankan pada Juni 2026, tetap memadai.
Loan to deposit ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32 persen serta alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 101,92 persen dan 23,08 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kredit perbankan pada Juni 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.080,9 triliun.
Sementara itu, DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,21 persen (yoy) menjadi Rp10.281,8 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 9,95 persen (yoy), 8,25 persen (yoy), dan 12,16 persen (yoy).
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































