Predikat informatif badan publik bukan pajangan tapi komitmen

3 weeks ago 15

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, transparansi adalah kewajiban badan publik dan predikat informatif bukan pajangan atau simbol, tetapi bukti komitmen nyata dalam menjalankan Undang-Undang KIP dengan baik.

"Predikat informatif bukan hanya simbol, tetapi bukti komitmen nyata," kata Harry di Jakarta, Jumat.

Harry mengatakan, integritas layanan informasi publik harus dimiliki setiap badan publikbdan setiap masukan dari "Electronic Monitoring and Evaluation":(E-Monev) harus menjadi dasar pembenahan.

Untuk itu, dia mengingatkan agar badan publik tidak pernah ada upaya menyuap dengan pemohon saat terjadi sengketa karena badan publik harus memiliki keterbukaan informasi.

"UU KIP (Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik) jangan sampai dimanfaatkan pihak tertentu secara tidak bertanggung jawab, karena itu membahayakan demokrasi," ujarnya.

Baca juga: KI DKI ungkap kanal informasi sekolah yang belum terverifikasi

Harry juga menyoroti pentingnya penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang memadai, tidak minimalis serta harus dapat diakses dengan baik oleh masyarakat. "Jika pelayanan informasinya informatif, publik bukan hanya terlayani, tetapi juga tercerahkan," katanya.

Tim penilai dan Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho mengatakan, Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dan pentingnya DIP sebagai fondasi layanan informasi publik yang akurat.

"DIP adalah dasar layanan informasi. Rujukan informasi di kantor wilayah maupun kantor pusat harus sinkron dan akuntabel," katanya.

Ferid juga mendorong agar rekomendasi dari E-Monev dapat ditindaklanjuti setiap tahun sebagai bagian dari pembenahan berkelanjutan.

Hari kesepuluh ini merupakan pamungkas kegiatan tahapan presentasi E Monev. Sebanyak 16 badan publik yang terdiri dari unsur kantor wilayah, badan vertikal serta sekolah dasar dan menengah negeri (SDN dan SMPN) memaparkan capaian, inovasi dan kendala dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Pemahaman tugas PPID kelurahan di Jakarta diakui masih rendah

Berikut 16 peserta presentasi E-Monev 2025 hari ke-10.

1. SMP Negeri 256 Kepulauan Seribu
2. SMP Negeri 260 Kepulauan Seribu
3. SMP Negeri 81 Jakarta Timur
4. SMP Negeri 49 Jakarta Timur
5. SD Negeri 8 Ragunan, Jakarta Selatan
6. SD Negeri 01 Kedoya Selatan, Jakarta Barat
7. SD Negeri 13 Karet Tengsin, Jakarta Pusat
8. SD Negeri 01 Pancoran, Jakarta Selatan
9. SD Negeri 03 Kebagusan, Jakarta Selatan
10. SD Negeri 01 Cilandak Timur, Jakarta Selatan
11. SD Negeri 05 Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
12. SD Negeri 04 Bambu Apus, Jakarta Timur
13. Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta
14. Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi DKI Jakarta
15. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
16. Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |