Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mampu menekan jumlah deposit judi online selama periode Januari-Maret 2025 atau kuartal pertama (Q1) 2025 sehingga jumlah depositnya menurun dibandingkan tahun lalu.
Deposit judi online yang dicatatkan PPATK pada Januari-Maret 2025 adalah sebesar Rp6,2 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp15 triliun.
“Jadi, masyarakat mendepositkan uang untuk melakukan judi online itu Rp15 triliun pada 3 bulan pertama tahun lalu. Sekarang mampu ditekan sampai Rp6,2 triliun. Ini pencapaian yang real,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Ivan menjelaskan total jumlah pemain judi online pada periode Januari-Maret 2025 tercatat sebanyak 1.066.000 pemain. Sebesar 71 persen diantaranya adalah pemain berpenghasilan Rp5 juta ke bawah.
“71 persen itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan. Sebenarnya, penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain,” katanya.
Baca juga: PPATK tekan perputaran uang judi online pada kuartal pertama 2025
Selain itu, PPATK juga mencatat bahwa jumlah pemain judi online berusia di bawah 17 tahun mencapai 400 orang pada periode Januari-Maret 2025.
Sementara itu, jumlah pemain judi online yang paling banyak berasal dari kalangan usia 20–30 tahun dengan sebanyak 396.000 orang. Kemudian, disusul dengan pemain judi online berusia 31–40 tahun yang sebanyak 395.000 orang.
"Jadi, (judi online) ini sudah menyasar kepada segmen umur dan kepada profesi mana pun," ujarnya.
Menurut Kepala PPATK, terdapat lima wilayah yang tercatat banyak melakukan transaksi judi online pada periode Januari-Maret 2025, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
“Pada kuartal pertama tahun 2024 itu DKI Jakarta itu di urutan ke-5. Sekarang, pada kuartal pertama tahun ini, DKI Jakarta naik ke urutan ke-2. Ini terus bergerak,” ucapnya.
Dirinya memastikan bahwa PPATK akan terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait dalam memerangi kasus judi online di Indonesia.
“Kami akan coba tekan lagi. InSya-Allah kerja keras yang sudah dilakukan dan penindakan yang dilakukan tanpa pandang bulu ini akan terus bisa melindungi kepentingan masyarakat secara umum,” ucapnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025