Tanjungpandan (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menggagalkan penyelundupan 600 kilogram pasir timah ilegal tujuan Jakarta dengan modus pengiriman ikan asin.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma di Tanjungpandan, Senin, mengatakan 600 kilogram timah akan dikirim menggunakan sebuah mobil boks dengan Nopol B 9136 WIB tujuan Jakarta yang diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen resmi atau ilegal.
Ia menjelaskan, mobil boks tersebut berhasil diamankan oleh petugas di kawasan pelabuhan Tanjungpandan pada, Sabtu (18/7) pukul 15.00 WIB.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 1,8 ton biji timah di wilayah Bangka
"Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan aktivitas dari penyelundupan atau pengiriman pasir timah dengan tujuan Jakarta," katanya.
Kapolres menambahkan, pasir timah tersebut hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan jasa KM Sawita.
Adapun modus operandinya adalah menyamarkan pengiriman pasir timah tersebut dengan dus Minyakkita yang di dalamnya berisikan ikan asin guna mengelabui petugas.
"Jadi modusnya adalah menyamarkan pengiriman pasir timah ini dengan dus Minyakkita kemudian ditumpuk dan di dalamnya berisikan ikan asin," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa meskipun disamarkan dengan pengiriman ikan asin, tim Satreskrim Polres Belitung berhasil membongkar modus penyelundupan pasir timah ini setelah memeriksa dan mengecek langsung.
Baca juga: Bareskrim evakuasi dua WNI disekap sindikat timah ilegal di Malaysia
"Setelah dicek benar bahwa terdapat beberapa kardus bertuliskan Minyakkita dan setelah dibuka ada ikan asin dan di dalamnya ditemukan pasir timah," katanya.
Selanjutnya satu orang sopir beserta kendaraan dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lanjut.
"Total barang bukti pasir timah yang berhasil diamankan adalah kurang lebih seberat 600 kilogram kalau disetarakan dengan uang sebesar Rp90 juta," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan sopir, ia mendapat perintah dari seseorang untuk mengirimkan pasir timah tersebut ke Jakarta menggunakan jalur laut dengan iming-iming upah sebesar Rp13 juta.
"Sedangkan untuk pelaku yang lain sudah kami terbitkan surat DPO," katanya.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 16 ton pasir timah ilegal
Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































