Polisi tangkap pencuri Rp70 juta dan HP di minimarket Jakpus

4 hours ago 2
penangkapan  berawal dari adanya laporan terkait perampokan toko yang menggunakan senjata api.

Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5).

"Pelaku sebanyak dua orang berhasil ditangkap pada Sabtu (17/5) pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Polisi temukan senjata tajam di Jakpus saat patroli malam

Pelaku yang ditangkap, antara lain Danar Fauzan Supandi (25) yang berperan sebagai eksekutor, lalu Tazul Arifin (25) yang memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana (24) selaku otak pelaku kejahatan.

Ade menyebut penangkapan berawal dari adanya laporan terkait perampokan toko yang menggunakan senjata api. Lalu, Tim Operasional melakukan penyelidikan berupa cek kejadian tempat perkara (TKP), pengamatan kamera pengawas (CCTV), wawancara saksi-saksi, dan analisis IT.

Dari serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk berupa ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Kemudian pada Sabtu (17/5) pukul 01.30 WIB tim berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pemerasan gunakan senjata tajam di Penjaringan

Barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah rekaman CCTV di TKP, satu buah hoodie (kaos bertudung) warna hitam milik tersangka Danar, satu pasang sepatu hitam milik Danar, satu buah tas ransel hijau biru.

Lalu, satu buah seragam minimarket, satu buah ponsel milik Danar, satu buah ponsel warna biru milik tersangka Tazul, satu buah ponsel merah milik tersangka Yusup, uang tunai Rp30.250.000 yang merupakan hasil kejahatan, dan satu pucuk senjata mainan.

Hingga saat ini, Kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jasa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Baca juga: Polisi mencurigai penyerangan di Kemang melalui perencanaan

Sementara itu, Kepala Toko minimarket yakni Rama mengatakan, dirinya mengetahui informasi pada pukul 07.00 WIB ditelpon dari toko.

"Saya mendapat kabar pelaku masuk dari depan toko. Uang yang di atas sama handphone, sama dompet hilang," kata Rama.

Pelaku tak sempat ke kasir karena langsung berpura-pura ke kamar mandi, lalu ke lantai atas menyelesaikan aksinya, dan keluar minimarket lagi.

"Jadi kalau dari CCTV, satu orang itu beraksi di atas, satu orang memantau di sini, iya pura-pura beli. Ketika yang di atas sudah selesai lalu keluar, dia juga ikut keluar. Jadi barengan keluarnya," jelas Rama.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |