Polisi ringkus pemuda bawa celurit usai tawuran di Penjaringan

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan menangkap pria berinisial CFM yang membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Pluit Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, usai terlibat aksi tawuran.

"Jadi awalnya tersangka setelah melakukan aksi tawuran berpapasan dengan anggota polisi dan akhirnya ditangkap karena membawa senjata tajam," kata Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Kamis.

Petugas menggiring pelaku dan menyita barang bukti ke Mako Polsek Metro Penjaringan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku CFM dijerat Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tenggang KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," kata dia.

AKP Sampson menjelaskan peristiwa penangkapan tersebut berawal saat tersangka bersama kedua temannya berinisial MR dan RBS berboncengan satu motor menuju lokasi yang telah mereka sepakati untuk berkumpul.

Ketiganya menuju kawasan rel pojokan Raja Kuring. Di lokasi tersebut, terdapat rekan tersangka lainnya sehingga mereka berkumpul dan menyiapkan tiga bilah senjata tajam.

"Tersangka CFM kemudian diberi celurit oleh temannya dan dibawa oleh tersangka," kata dia

Kelompok tersangka kemudian terlibat tawuran dengan kelompok lainnya. Keributan itu berlangsung sekitar dua jam, kemudian kelompok tersangka membubarkan diri karena terdesak.

Saat tersangka berjalan pulang sambil membawa senjata tajam, pelaku tertangkap anggota polisi yang tengah melakukan patroli pemberantasan begal.

“Hingga kini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polsek Metro Penjaringan,” kata dia

Baca juga: Remaja di Pasar Rebo dibacok dengan celurit oleh geng motor

Baca juga: Pelaku tawuran di Pesanggrahan patungan beli celurit lewat Facebook

Baca juga: Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |