Polda NTB ungkap 184 kasus kejahatan jalanan periode lima bulan

5 hours ago 4
Dari 184 kasus tersebut, kami mengamankan 232 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana kejahatan jalanan

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta jajaran resor kabupaten/kota mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan dengan 232 tersangka selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, di Mataram, Senin, mengatakan kasus yang terungkap terdiri atas 92 kasus pencurian dengan pemberatan, 14 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Dari 184 kasus tersebut, kami mengamankan 232 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana kejahatan jalanan," kata Kalingga.

Ia menjelaskan sebanyak 127 tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, 20 tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dan 85 tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Selain menangkap pelaku, kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, telepon genggam, belasan sepeda motor, dua mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, dan bahan bangunan.

Pada kasus pencurian dengan kekerasan, polisi menyita tiga senjata tajam, delapan sepeda motor, telepon genggam, perhiasan, helm, tas, serta sejumlah barang lain yang diduga hasil tindak pidana.

Kalingga menegaskan kejahatan jalanan menjadi perhatian utama karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.

"Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan harta benda, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat dalam beraktivitas," ujarnya.

Ia juga memerintahkan seluruh jajaran meningkatkan patroli sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas.

"Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan kasus," kata Kalingga.

Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.

Baca juga: Polres Bekasi patroli serentak cegah kejahatan jalanan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |