Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita 98.108 kilogram sabu dan 2,8 kilogram ganja dari pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang 2025.
"Sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025, kami dapat mengungkap 595 kasus narkoba dengan 767 tersangka," ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro ketika ditanya mengenai penanganan kasus narkoba di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Sabtu.
Barang bukti yang disita, lanjut dia, 98.108 kilogram sabu, 2,8 kilogram ganja, 462 butir ekstasi, 49.739 butir obat daftar G, 23,81 gram tembakau gorila, dan 1,9 gram katinon.
Sebagian besar barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang disita Polda Kaltim.tersebut, berasal dari jaringan narkoba internasional yang masuk melalui jalur tidak resmi, sehingga penindakan menjadi semakin kompleks.
"Kami berharap jumlah barang bukti yang disita tidak terus meningkat, meskipun hingga saat ini hampir menyamai total sepanjang 2024," katanya.
Baca juga: Polisi Kaltim dalami penangkapan kurir narkoba dengan 33 kilogram sabu
Masyarakat diimbau juga ikut berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi memutus mata rantai peredaran, kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberantas narkoba.
"Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi keberhasilan penindakan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tegasnya.
Wilayah Kaltim secara geografis berbatasan langsung dengan beberapa negara, jelas dia lagi, sehingga menjadi wilayah rawan peredaran narkoba dan tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan, diminta secara bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Polda Kaltim juga telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, dan yang baru-baru ini dilakukan pemusnahan 40,45 kilogram sabu.dan 526,28 gram ganja.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut pengungkapan dari empat kasus dari total sembilan kasus dengan jumlah tersangka 14 orang, pemusnahan yang melalui persetujuan dari pengadilan itu untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti yang masih dalam proses hukum, kata Endar Priantoro.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025