Polda Jateng ungkap sindikat "pig butchering" di Solo dan Sukoharjo

3 months ago 13
Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp41 miliar

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal "pig butchering" di wilayah Kota Solo dan Sukoharjo dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.

"Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp41 miliar," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Jumat

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.

Menurut dia, sindikat tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: OJK: "Love scam" jadi tren kejahatan finansial yang sedang meningkat

Perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya Amerika Serikat.

Himawan mengatakan pelaku menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Korban yang telah memiliki kedekatan emosional kemudian diarahkan berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

“Korban kemudian diarahkan melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan dikuasai jaringan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Cegah kejahatan siber, masyarakat agar hati-hati unggah foto di medsos

Ia menuturkan modus tersebut memanfaatkan kondisi psikologis korban hingga melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar.

Dari sekitar 5.000 target, sebanyak 133 orang diketahui menjadi korban investasi kripto palsu tersebut.

Penyidik menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan warga negara Myanmar dan Nepal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: Korban love scamming harus segera hentikan komunikasi dengan pelaku

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |