Perbedaan rambu warna hijau dan biru di jalan tol

1 month ago 18

Jakarta (ANTARA) - Di jalan tol Indonesia, pengemudi sering menemui papan rambu dengan warna latar hijau dan biru. Kedua jenis rambu ini berfungsi sebagai petunjuk arah, namun memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan dan maknanya.

Rambu dengan latar hijau lebih sering digunakan untuk memberikan informasi kepada pengemudi.

Rambu hijau umumnya menunjukkan arah menuju kota atau lokasi tertentu, memberikan informasi mengenai fasilitas seperti rest area, atau menandakan batas wilayah.

Keberadaan rambu ini bertujuan agar pengemudi dapat mengetahui arah yang tepat atau fasilitas yang tersedia di sepanjang perjalanan.

Rambu dengan latar hijau juga memberikan opsi bagi pengemudi untuk memilih jalur yang sesuai dengan tujuan mereka. Dengan adanya rambu ini, pengemudi bisa lebih mudah menentukan pilihan jalur yang sesuai dengan keperluan perjalanan mereka.

Sementara itu, rambu dengan latar biru berfungsi sebagai petunjuk perintah. Rambu ini mengarahkan pengemudi untuk mengikuti jalur tertentu atau mematuhi aturan khusus, seperti penggunaan lajur kiri untuk bus dan truk.

Rambu biru biasanya ditempatkan sebelum daerah yang dituju dan berfungsi untuk memandu pengemudi agar tetap berada di jalur yang benar sesuai dengan tujuan mereka. Dengan adanya rambu biru, pengemudi dapat mengikuti aturan dengan lebih mudah dan memastikan perjalanan berjalan lancar.

1. Papan rambu warna hijau

Papan hijau atau rambu dengan warna hijau berfungsi sebagai petunjuk arah. Rambu ini menandakan bahwa pengemudi masih memiliki beberapa pilihan jalur yang dapat mengarah ke tujuan yang diinginkan.

Rambu penunjuk jalan berwarna hijau sering dijumpai di berbagai ruas jalan, tidak hanya di jalan tol. Penggunaan rambu dengan latar belakang hijau memiliki berbagai fungsi, antara lain:

- Menunjukkan petunjuk pendahulu jurusan

- Memberikan petunjuk arah jurusan

- Menandakan batas wilayah

- Menunjukkan batas jalan tol

- Memberikan petunjuk lokasi utilitas umum

- Menunjukkan lokasi fasilitas sosial

- Memberikan petunjuk pengaturan lalu lintas

- Menyampaikan petunjuk berupa kata-kata

- Menampilkan papan nama jalan

Rambu hijau ini sangat penting untuk membantu pengemudi dalam navigasi dan memastikan perjalanan yang lebih lancar dan aman.

2. Papan rambu warna biru

Pasal 17 menyatakan bahwa papan biru adalah rambu perintah yang mengharuskan pengguna jalan tol mengikuti jalur yang ditunjukkan tanda panah, tanpa opsi jalur lain.

Rambu berwarna biru mengandung perintah yang harus dipatuhi oleh pengendara. Penggunaan rambu perintah dengan latar biru meliputi hal-hal berikut:

- Perintah untuk mengikuti arah yang ditunjuk

- Perintah untuk memasuki salah satu arah yang ditentukan

- Perintah untuk memasuki bagian jalan tertentu

- Perintah mengenai batas minimum kecepatan

- Perintah untuk menggunakan rantai ban

- Perintah untuk menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus

- Batas akhir dari suatu perintah

- Perintah yang disampaikan dengan kata-kata

Rambu-rambu ini berfungsi untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalan raya. Dengan adanya rambu-rambu yang jelas, pengemudi dapat menjalani perjalanan dengan lebih terarah dan aman.

Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan jenis rambu sangat penting bagi pengemudi. Hal ini memastikan perjalanan berlangsung sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku, sehingga mengurangi risiko kecelakaan.

Baca juga: Arti warna rambu lalu lintas dan kegunaannya

Baca juga: Pengguna jalan tol di jalur contraflow wajib patuhi rambu lalu lintas

Baca juga: Sudinhub Jaktim pasang 98 rambu lalu lintas baru

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |