Peneliti: Jangan persepsikan RUU KUHAP batasi hak warga negara

3 weeks ago 14
KUHAP baru justru menawarkan koreksi terhadap persoalan tersebut. Mulai dari penguatan peran advokat atau penasihat hukum sejak tahap awal hingga standardisasi penahanan

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangan dipersepsikan sebagai instrumen pembatasan hak warga.

"KUHAP baru justru menawarkan koreksi terhadap persoalan tersebut. Mulai dari penguatan peran advokat atau penasihat hukum sejak tahap awal hingga standardisasi penahanan," ujar Bawono dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Bawono menjelaskan salah satu fokus penting KUHAP baru, yaitu penataan ulang mekanisme praperadilan, yang diposisikan sebagai pilar penguatan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.

"Penataan ulang praperadilan pun turut menjadi concern KUHAP baru sebagai bagian ikhtiar memperkuat hak warga negara," katanya.

Namun, menurut Bawono, substansi pembaruan tersebut justru tertutup oleh arus informasi keliru di ruang digital yang menyebar tanpa konteks.

"Berbagai substansi pembaruan inilah harus menjadi pusat dari perbincangan diskursus publik. Akan tetapi hal saat ini terjadi di ruang publik justru disinformasi akibat atmosfer dari komunikasi digital," jelasnya.

Ia mencontohkan bagaimana salah satu pasal yang sebenarnya dirancang memperkuat akuntabilitas malah dipelintir menjadi ancaman bagi masyarakat.

"Ada sebuah pasal dirancang untuk memperkuat akuntabilitas, tetapi justru ditafsirkan sebagai sebuah ancaman bagi publik," ungkap Bawono.

Baca juga: Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

Bahkan, sebut dia, pembaruan yang sejatinya hadir untuk melindungi hak warga negara justru dibingkai dalam narasi sebaliknya.

"Kemudian pembaruan hukum ditujukan untuk melindungi warga negara dibingkai seolah-olah sebagai pembatasan hak warga negara," tuturnya.

Oleh karena itu, Bawono menilai tantangan utama pasca pengesahan KUHAP baru bukan soal boleh atau tidaknya publik mengkritisi pasal-pasal di dalamnya, melainkan bagaimana membangun ruang diskusi yang sehat dan terverifikasi.

"Karena itu, persoalan utama saat ini setelah pengesahan RUU KUHAP bukan apakah kita boleh atau tidak boleh mengkritisi pasal demi pasal tetapi bagaimana pemerintah dan publik luas dapat bersama-sama membangun ruang perbincangan dan diskusi di mana memungkinkan terjadi verifikasi dan interpretasi secara rasional terhadap KUHAP baru tersebut," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Baca juga: Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

Baca juga: Komisi III DPR lanjut bahas RUU Penyesuaian Pidana usai KUHAP selesai

Baca juga: Menkum: KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |