- Selasa, 17 Desember 2024 16:38 WIB
ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan pengusaha bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp4.285.850 wajib diterapkan mulai 1 Januari 2025. Kadis Tenaga Kerja Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan kepada setiap perusahaan yang ada di Papua agar membayarkan gaji pekerja sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. (Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Komentar
Berita Terkait
UMP Papua turut naik 6,5 persen di tahun 2025
- 14 Desember 2024
Gubernur menetapkan UMP Papua naik 6,5 persen pada 2025
- 11 Desember 2024
Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3,615 juta
- 9 Desember 2024
Pemprov Papua Tengah tetapkan UMP 2024 sebesar Rp4.024.270
- 22 November 2023
UMP Papua Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3,39 juta
- 21 November 2023
Pemprov Papua tetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,8 juta
- 30 November 2022
Video Terkait
Naik 4,13 persen, UMK Jayapura jadi Rp 4.024.270 tahun depan
- 24 November 2023
Pemprov Papua tetapkan UMP 2023 naik 8,3 persen jadi Rp3,8 juta
- 30 November 2022
Pemprov Papua tetapkan UMP 2020 Rp3.516.700
- 7 Januari 2020
DPR RI salurkan DAK 2025 Rp870 Miliar untuk pendidikan di Papua
- 9 Desember 2024
Pj Gubernur Papua minta hotel sajikan pangan lokal berbahan sagu
- 4 November 2024
Papua targetkan 42 medali emas PON XXI Aceh–Sumut
- 21 Agustus 2024
Papua Tengah luncurkan plat nomor kendaraan bermotor berkode PT
- 19 Agustus 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.