- Kamis, 12 Desember 2024 00:53 WIB
ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 yang sama-sama mengalami kenaikan dibanding tahun 2024. Kenaikan UMP dan UMSP sektor perkebunan dan padat karya ini telah disesuaikan dengan nilai inflasi dan dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2025. (Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Komentar
Berita Terkait
Daftar UMP 2025 di sejumlah provinsi di Indonesia
- 57 menit lalu
Pemprov: UMP Jateng 2025 sebesar Rp2.169.349
- 2 jam lalu
Video Terkait
UMP DKI Jakarta 2025 naik 6,5 persen
- 12 jam lalu
Menaker sebut aturan kenaikan UMP terbit besok
- 3 Desember 2024
Presiden umumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen
- 29 November 2024
Kemnaker serap aspirasi buruh dan pengusaha terkait UMP 2025
- 25 November 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.