Pemohon dalilkan bagi-bagi perlengkapan sekolah pada Pilkada Bolsel

3 weeks ago 9

Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) nomor urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S. Badu mendalilkan adanya pembagian perlengkapan sekolah yang tersebar merata di seluruh kecamatan di daerah tersebut diduga dengan tujuan mengarahkan orang tua siswa memilih salah satu pasangan calon.

Perlengkapan sekolah, seperti seragam, sepatu, serta buku dan tas yang bergambar pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru (bupati petahana)-Deddy Abdul Hamid disebut dibagikan secara langsung kepada siswa SD dan SMP atau diwakili orang tua.

"Kepala sekolah maupun guru yang menyerahkan alat sekolah tersebut memberikan arahan kepada siswa yang menerima dengan ucapan, 'Jangan lupa sampaikan kepada ayah dan ibu untuk memilih'," kata kuasa hukum Arsalan-Hartina, Fanly Katili, pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Bagi-bagi perlengkapan sekolah berlangsung pada masa tenang. "Ini tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Bolaang Mongondow Selatan. Kebetulan di sana hanya ada tujuh kecamatan. Itu tersebar rata," imbuhnya di hadapan majelis hakim sidang panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca juga: Elly Lasut-Hanny Pajouw cabut gugatan sengketa Pilkada Sulut

Selain pembagian alat perlengkapan sekolah, Arsalan-Hartina juga mendalilkan politik uang berupa pembagian uang pecahan Rp50 ribu kepada pemilih yang menuju tempat pemungutan suara (TPS).

Uang tersebut diduga dibagikan oknum kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Kecamatan Pinolosian.

Kuasa hukum menjelaskan pihak Arsalan-Hartina telah melaporkan temuan dugaan politik uang kepada Bawaslu setempat. Akan tetapi, Bawaslu tidak menindaklanjuti karena hal tersebut dinilai bukan pelanggaran pilkada.

"Bawaslu tidak menindaklanjuti karena katanya bukan sebagai pelanggaran pemilihan," ucap Fanly.

Arief Hidayat selaku ketua majelis sidang panel sempat bingung dengan pernyataan kuasa hukum Arsalan-Hartina. "Masa money politic dikatakan enggak pelanggaran pemilihan?" ucapnya.

"Itu juga kami heran Yang Mulia, makanya kami sampaikan di sini," timpal Fanly.

Baca juga: MK konfirmasi Andika-Hendi cabut gugatan sengketa Pilkada Jateng

Pemohon dalam perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu mendalilkan dugaan kecurangan kepala dan aparat desa. Kepala Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian, disebut ikut masuk ke lokasi TPS untuk memengaruhi pemilih agar mencoblos pasangan Iskandar-Deddy.

"Setiap calon pemilih yang masuk ke TPS itu dikawal oleh kepala desa tersebut sampai ke dalam bilik suara. Bahkan mengerahkan para pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 2," katanya.

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diduga membiarkan oknum kepala desa mengarahkan pemilih. Panwaslu kecamatan juga disebut membiarkan terjadinya pelanggaran dan tidak melaporkan temuan.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Arsalan-Hartina, di antaranya meminta Mahkamah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terkait hasil pemilihan bupati dan wakil bupati setempat serta mendiskualifikasi pasangan Iskandar-Deddy.

Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan diikuti dua pasangan calon. Pasangan Arsalan-Hartina ditetapkan memperoleh 14.105 suara, sementara pasangan Iskandar-Deddy memperoleh 33.356 suara.

Baca juga: Ahmad Ali minta Pilkada Sulteng diulang sebab pelanggaran administrasi

Baca juga: Edy-Hasan minta MK batalkan hasil Pilkada Sumut karena diduga ada TSM

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |