Pemkot Palembang lanjutkan penyaluran pinjaman modal UMKM

2 weeks ago 11
Pelaku UMKM tersebut secara bertahap akan dibantu mendapatkan pinjaman modal hingga akhir tahun ini

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melanjutkan program penyaluran pinjaman modal untuk mendorong pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Program pinjaman modal usaha tanpa agunan dan bunga cukup efektif mendorong pelaku UMKM mengebangkan usahanya, melihat kondisi tersebut program itu perlu dilanjutkan," kata Sekda Palembang Aprizal Hasyim, di Palembang, Sabtu

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan pinjaman itu, pihaknya melalui Dinas Koperasi dan UMKM Palembang telah mendata sekitar 93 ribu pelaku UMKM yang tersebar di 18 kecamatan.

Pelaku UMKM yang menjadi sasaran prioritas dibantu
yakni yang telah terdaftar pada pendataan pembagian kuota 18 kecamatan serta berdasarkan data sasaran keluarga miskin ekstrem.

Baca juga: Sewa Blok M naik, Pemprov dinilai perlu berpihak pada UMKM

Pelaku UMKM tersebut secara bertahap akan dibantu mendapatkan pinjaman modal hingga akhir tahun ini, katanya.

Menurut dia, setiap pelaku UMKM bisa mendapat modal pinjaman sebesar Rp5 juta dengan bunga nol persen jika tidak terlambat melakukan kewajibannya.

Untuk mencegah penyaluran salah sasaran, akan ada mekanisme survei ke lokasi UMKM dari pihak bank, yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang.

Selain itu ada persyaratan pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang dibuat melalui Dinas Koperasi dan UMKM, tidak sedang mendapatkan subsidi bunga dari pinjaman lainnya, dan memiliki usaha yang aktif minimal satu tahun.

Melalui program bantuan pinjaman modal bagi UMKM itu, diharapkan dapat membangkit ekonomi kerakyatan di Kota Palembang.

Baca juga: Menperin minta Pemprov Bali terus tambah sentra IKM

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |