Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melakukan sosialisasi kebijakan terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 di wilayahnya.
"Sudah dibuka penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Penyuluhan ditujukan untuk meningkatkan capaian target pajak daerah Kota Administrasi Jakarta Timur di tahun 2025," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Warga Jaksel diajak manfaatkan keringanan bayar PBB
Penyuluhan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan minat bagi wajib pajak. Iin berharap, capaian pajak daerah di lingkungannya bisa mencapai 100 persen, melebihi tahun sebelumnya, khususnya PBB-P2 yang menjadi target utama dalam pendapatan daerah.
Menurut Iin, sosialisasi ini menjadikan masyarakat memahami dan mengetahui kebijakan ini dan mereka menjadi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
"Harapannya tentu dengan kesadaran, pajak ini bisa berhasil kalau kesadarannya meningkat. Jadi, apapun yang kita lakukan harapannya wajib pajak ini bisa terus meningkat kesadarannya," ujar Iin.
Kegiatan sosialisasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 tahun 2025 tentang kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun 2025.
Baca juga: Warga di Jakpus diminta manfaatkan keringanan bayar PBB
Baca juga: DKI berikan insentif PBB-P2 bagi hunian di bawah Rp2 miliar
Dalam keputusan tersebut, terdapat diskon atau potongan untuk pembayaran PBB-P2 bagi wajib pajak yakni jika dibayarkan dari 8 April 2025 hingga 20 Mei 2025 mendapatkan potongan sebesar 10 persen.
Kemudian 1 Juni 2025-31 Juli 2025 potongannya 7,5 persen, selanjutkan 1 Agustus 2025-30 Sepetember 2025 diskon lima persen. Selain itu, juga untuk tunggakan diberikan pengurangan yakni tunggakan dari tahun 2020-2024 dikurangi lima persen ditambah sanksinya dihilangkan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025