Pemkot Bandung terbitkan larangan berkunjung ke Bandung Zoo

2 hours ago 2
Ya karena kan kita masih (belum ada pengelola resmi). Itu (SE) respon dari peringatan kedua, jadi jangan sampai kita memperkeruh suasana

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung , Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi larangan untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang saat ini diketahui telah dibuka oleh pengelola sejak pekan lalu.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan larangan tersebut dikeluarkan karena pengelola Bandung Zoo tidak memiliki izin sewa tanah kepada Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan tersebut.

"Ya karena kan kita masih (belum ada pengelola resmi). Itu (SE) respon dari peringatan kedua, jadi jangan sampai kita memperkeruh suasana," kata Wali Kota Farhan di Bandung, Rabu.

Baca juga: Pemkot Bandung tunggu putusan Menhut soal nasib Bandung Zoo

Dari data yang didapat ANTARA, larangan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan Nomor Surat 162-BKAD/2025 Perihal Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung.

Farhan mengungkapkan Pemkot Bandung saat ini masih menunggu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memastikan izin pengelola baru terhadap Bandung Zoo.

“Jadi kami betul-betul memastikan dulu masalah perizinannya aman, sehingga kita bisa memastikan siapa pengelolanya. Baru kita bisa buka untuk masyarakat,” kata Farhan.

Baca juga: Pemkot Bandung tegaskan lahan Bandung Zoo telah bersertifikat

Sebelumnya, Humas Bandung Zoo Sulhan Syafi’i membuka secara terbatas kunjungan dengan memberikan akses gratis bagi pelajar dan tamu undangan.

Sulhan mengatakan pembukaan ini dilakukan setelah area kebun binatang resmi dibuka kembali setelah ditutup sejak 6 Agustus 2025.

“Banyaknya permintaan dari pihak sekolah untuk berkunjung ke Bandung Zoo berkaitan dengan kurikulum sekolah, karenanya Bandung Zoo hari ini dibuka,” kata dia.

Baca juga: Bandung Zoo kembali dibuka secara gratis bagi pelajar

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |