Pemerintah sebut insentif sokong kelas menengah hadapi PPN 12 persen

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan kehadiran paket insentif yang diumumkan pemerintah menjelang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dapat menjadi penyokong daya bagi kelas menengah menghadapi perubahan pajak tersebut.

"Pemerintah kemarin sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah Dan kemarin banyak insentif diberikan," kata Airlangga saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa.

Menurut Airlangga pemberlakuan PPN 12 persen merupakan kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Meski begitu, pemerintah melalui Kabinet Merah Putih berupaya agar pemberlakuan PPN 12 persen bisa berjalan dengan lancar lewat pemberian insentif berupa beberapa potongan harga untuk komoditas tertentu.

Airlangga memberikan contoh seperti insentif 50 persen untuk 2.200 VA ke bawah menurutnya ada banyak rumah tangga yang akan terbantu lewat insentif tersebut.

"Itu penerima manfaatnya itu mendekati 81,4 juta. Atau 97 persen dari pelanggan listrik. Nah itu sangat bisa menunjang daya konsumsi ke depan," kata Airlangga.

Baca juga: Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi

Sebelumnya, pada Senin (16/12) Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin.

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |