Pembekuan Worldcoin, WorldID dan upaya melindungi data pribadi rakyat

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID, atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah risiko penyalahgunaan data pribadi di masyarakat, setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.

Indonesia memang membuka kesempatan kepada perusahaan teknologi global, guna mendorong percepatan transisi sistem ekonomi digital yang adil. Namun tentu saja setiap investasi yang masuk ke Indonesia harus tunduk pada regulasi yang ada.

Worldcoin sempat menjadi perbincangan setelah sejumlah warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, ramai-ramai mendatangi lokasi yang diduga menyediakan layanan aplikasi World App. Mereka tertarik melakukan pendaftaran dan pemindaian retina karena dijanjikan imbalan berupa uang tunai.

Worldcoin merupakan proyek uang kripto di bawah naungan Tools for Humanity, perusahaan teknologi global yang berbasis di San Fransisco, AS. Sedangkan World merupakan usaha layanan keuangan publik dan sistem keamanan yang mengklaim sebagai paling inklusif, dan mudah diakses oleh publik.

Worldcoin dilengkapi dengan WorldID yang menjadi pembeda antara manusia dengan kecerdasan buatan. Untuk memperoleh ID, pelanggan harus memindai iris mata melalui 'Orb' Worldcoin.

Dalam operasionalnya di Indonesia perusahaan tersebut menggandeng PT. Terang Bulan Abadi, yang ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Inilah yang patut diduga bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat dan kepatuhan sesuai diatur dalam regulasi.

Ancaman serius

Dampak paling mengkhawatirkan dari "modus" seperti itu adalah munculnya dugaan praktek penyalahgunaan data pribadi yang sangat rentan terhadap tindakan kejahatan dunia maya atau cyber crime.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini makin marak pencurian identitas atau (identity theft), penipuan (phising) kejahatan kartu kredit (carding), penipuan kode OTP (one-time password) dan kejahatan lain yang berakibat kerugian finansial.

Kejahatan lain yang dapat timbul akibat penyalahgunaan data pribadi adakah penyebar luasan konten ilegal seperti pornografi, SARA, atau ujaran kebencian, yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu.

Contoh kasus penyalahgunaan data yang merugikan publik diantaranya, kebocoran data BPJS Kesehatan pada tahun 2020 yang melibatkan sekitar 279 ribu data peserta. Data yang bocor termasuk nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, dan data lainnya.

Kemudian pencurian data di platform Tokopedia di tahun yang sama. Platform e-commerce tersebut mengalami pencurian data yang melibatkan sekitar 91 juta akun pengguna. Data yang dicuri termasuk alamat email, nama lengkap, dan kata sandi yang di-hash.

Oleh karena itu pembekuan TDPSE pada layanan Worldcoin dan WorldID oleh Kemenkomdigi merupakan langkah penting untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Di beberapa negara, Worldcoin juga telah dilarang atau diselidiki karena pelanggaran privasi. Di Brasil, pada Januari 2025 operasi Worldcoin dihentikan karena dianggap sebagai pelanggaran privasi massal, terutama terkait iming-iming hadiah kripto.

Di Kenya, aktivitas Worldcoin dihentikan setelah pemerintah menemukan bahwa persetujuan pengguna didapat melalui manipulasi finansial.

Sementara di Eropa, otoritas perlindungan data di Jerman (BayLDA), Inggris, Prancis, dan Argentina juga tengah menyelidiki kepatuhan Worldcoin terhadap General Data Protection Regulation (GDPR).

Sanksi tegas

Pembekuan terhadap PT. Terang Bulan Abadi sebagai penyelenggara layanan dimaksud dilakukan dengan alasan perusahaan itu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE.

Langkah ini dilakukan untuk mengamankan ruang digital nasional kita sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021: Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Apalagi hasil penelusuran menunjukkan, kalau layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara, sehingga dapat diduga telah melakukan "ketidakpatuhan" terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital.

World sendiri mengaku telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia sampai izin dan lisensi diberikan kembali. Sebagai sebuah perusahaan protokol world berskala global, Tools for Humanity seharusnya mampu menjaga reputasi dengan berhati-hati dalam menggandeng perusahaan dalam negeri. Kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk mempublikasikan ke ruang publik setiap ada kebijakan baru sebagai kampanye edukatif kepada masyarakat.

Peran aktif masyarakat

Belajar dari kejadian ini, Kemenkomdigi mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap setiap bentuk layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.

Seperti dikemukakan pakar digital Bruce Schneier, dalam menjaga ruang digital yang aman, penting adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melindungi data pribadi. Menurutnya, keamanan siber bukanlah tentang teknologi semata, tetapi juga tentang manusia dan proses.

Oleh karena itu, masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga keamanan ruang digital dan melindungi data pribadi mereka.

Setiap individu harus berusaha "melek teknologi" agar mampu memverifikasi apakah suatu layanan mengandung maksud jahat melalui perangkat lunak yang merusak atau "malware". Harus waspada terhadap urusan apapun yang melibatkan data pribadi akibat pencurian identitas dan manipulasi video atau "deep fake" yang makin merajalela.

*) Dr. Eko Wahyuanto, MM adalah Dosen Sekolah Multimedia STMM-MMTC Yogjakarta

Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |