Pedagang Pasar Pramuka sebut praktik mafia kios sudah ada sejak 2016

21 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), mengatakan praktik mafia kios dengan harga yang tinggi sudah terjadi di pasar tersebut sejak 2016.

Salah satu pedagang berinisial HR (49) mengungkapkan para mafia kios tersebut meminta agar Perumda Pasar Jaya mencabut Surat Keputusan (SK) Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang pengelolaan tempat usaha yang membatasi kepemilikan kios.

"Ingat demo tahun 2016 lalu di pasar Pramuka? Itu dilakukan untuk melindungi bisnis penyewaan kios mereka (mafia kios). Saat itu, mereka menggelar aksi demo untuk menolak SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016," kata HR di Jakarta Timur, Jumat.

Mafia-mafia itu, menurut dia, menolak harga sewa yang kini terbilang tinggi dan membentengi bisnis ilegal mereka pada 2016.

HR pun menilai para mafia itu melakukan berbagai cara untuk melindungi kios yang selama ini mereka sewakan kepada pihak ketiga.

Lebih lanjut, dia menjelaskan para mafia menggelar demo penolakan SK Direksi Pasar Jaya tersebut karena surat itu membatasi kepemilikan maksimal satu kios.

Baca juga: Pedagang keluhkan dugaan mafia kios di Pasar Pramuka

Sedangkan dari 400 kios yang ada saat ini di Pasar Pramuka, sebanyak 204 di antaranya dikuasai oleh mafia kios, yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga.

"Mereka (mafia kios) langsung menolak SK itu, karena kan selama ini mereka ada yang punya kios paling sedikit lima. Aksi demo itu pun berhasil dan pemerintah akhirnya ikut turun tangan membatalkan SK tersebut," jelas HR.

Dia mengatakan dalam demo itu, para mafia menuntut agar kebijakan sewa kios dikembalikan seperti semula. Pasalnya, SK yang dikeluarkan oleh direksi PD pasar jaya mengubah kebijakan sewa kios menjadi setiap tahun.

"Dalam SK itu juga pedagang diminta untuk menempati satu kios dan tak boleh lebih. Tapi kan disini berbeda, satu orang punya 5-7 kios," ucap HR.

Ketika Perumda Pasar Jaya berupaya melakukan revitalisasi pasar, sambung dia, para mafia kios kembali mencoba melindungi bisnis mereka. Terlebih, proses revitalisasi dilakukan setelah batas penyewaan kios selama 30 tahun berakhir.

"Tahun 2016, mereka (mafia kios) meminta perpanjangan masa kontrak selama 30 tahun. Tahun besok masa kontraknya habis, makanya mereka khawatir, kalau jadi direvitalisasi, masa kepemilikan mereka habis, dan bisnis sewa kios mereka pasti akan dihentikan," ujar HR.

Baca juga: Pedagang Pasar Pramuka khawatir soal isu kenaikan harga sewa kios

Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya membantah informasi kenaikan harga sewa kios pascarevitalisasi Pasar Pramuka di Jakarta Timur hingga empat kali lipat dari harga sewa saat ini.

"Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar," ungkap Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/10).

Penetapan tarif sewa kios, kata dia, tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pihaknya juga telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui berbagai jalur resmi, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam dan Ombudsman.

Baca juga: Pasar Jaya bantah isu kenaikan sewa kios Pasar Pramuka Jaktim

Baca juga: Pedagang Pasar Pramuka keluhkan kenaikan harga sewa ke Gubernur DKI

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |