Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menghapus denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun terakhir. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2025," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
Penghapusan denda PBB-P2 itu juga telah diumumkan melalui surat edaran Nomor:900.1.1.1/020/BPPRD/I/2025 tentang kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
Langkah itu sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.
“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.
"Untuk mengetahui besarnya jumlah PBB P2, masyarakat juga dapat mengakses cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP PBB)," kata Emi.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu pada dasarnya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.
“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” katanya.
Pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai pendapatan asli daerah setempat.
Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.
Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat untuk membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.
Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.
Baca juga: Bapenda Kalteng optimalkan penerimaan pajak daerah
Baca juga: Pelayanan Samsat Kalteng Rumit dan Tidak Transparan
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025