Pakar soroti pentingnya manajemen acara dalam penyelenggaraan konser

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pakar pariwisata dan ekonomi kreatif dari Universitas Andalas, Sari Lenggogeni mengemukakan pentingnya manajemen acara (event management) dalam penyelenggaraan sebuah konser musik untuk menunjang keuntungan dari segi bisnis.

Ia menyampaikan bahwa pasar acara musik dari beberapa tahun terakhir ini sudah diprediksi akan terus bertambah, dalam 10 tahun mendatang value-nya lebih dari 487 miliar dolar AS pada 2030 berdasarkan Global Insight Services.

"Perkembangannya terus meningkat, ditambah ini merupakan strategi revitalisasi pandemi ya krisis dan bencana marketnya terus bertambah dan masing-masing memiliki karakteristik market yang berbeda seperti K-pop dan Indie," kata Sari ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.

"Artinya kita melihat bahwa bisnis ini sangat menjanjikan dan untuk membangun dan menarik kembali pariwisata dan ekonomi kreatif," tambahnya.

Menurutnya, dalam tahap awal promotor harus memulai dari analisis target audiens secara mendalam sebelum merancang konsep acara.

"Membaca dulu karakteristik khusus misalnya di usia berapa, karakter apa, bagaimana yang diinginkan, harapan mereka, ekspektasi, harus dipelajari dengan baik," ujarnya.

Kemudian, perlunya membuat studi kelayakan (feasibility study) terutama dalam manajemen risiko sebagai langkah awal sebelum penyelenggaraan konser.

Baca juga: Menekraf: Subsektor musik punya potensi serap banyak pekerja kreatif

"Manajemen risikonya karena ini berisiko yang namanya konser selalu crowd management (pengendalian kerumunan) itu adalah hal yang penting," katanya.

Ia menyampaikan aspek penganggaran (budgeting) harus disertakan termasuk menyiapkan rencana lain yang akan dijalankan jika terjadi situasi tak terduga.

Serta aspek kepatuhan hukum (legal compliance) juga harus diperhatikan, termasuk masalah asuransi. Jika terjadi sesuatu terhadap penonton, mekanisme pemulihannya (recovery) harus ditetapkan secara jelas.

"Tentu yang memberikan izin juga harus melihat apa saja sudah ada ga risk management (manajemen risiko) yang diberikan, jika terjadi permasalahan atau kecelakaan atau apa yang terjadi di dalam konser ini tentu ini harus ada recovery-nya (pemulihannya)," jelasnya.

Baca juga: Kemenekraf siapkan program bantu ekraf jangkau peluang pasar

Sari juga menegaskan pentingnya peran promotor dalam perencanaan memahami detail teknis venue (tempat) dan keselamatan penonton terutama menghadapi perubahan cuaca, seperti harus dengan jelas memetakan daya tampung dan pemilihan tempatnya.

"Ini harus ada perencanaan dengan ukuran sekian, fasilitas sekian, pintu masuknya bagaimana, apa yang harus diberikan dan melindungi penonton itu adalah hak penonton. Baru masuk ke perencanaan produksi, desain panggung, sound," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara penyelenggara, agen tiket, media partner, dan penonton harus disertai komunikasi yang transparan guna mencegah kerugian bagi semua pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, perlunya pengarahan kepada staf di lapangan harus jelas selama pelaksanaan acara. Hal ini lantaran pelayanan staf selama pelaksanaan acara juga menjadi nilai kepuasan penonton dalam berkunjung ke sebuah konser.

Baca juga: APMI harap pemerintah jadikan industri musik prioritas strategis

Penonton atau visitor kemungkinan untuk membeli kembali atau datang akan tinggi jika melihat dengan promotor yang memberikan pelayanan dengan baik.

Kemudian, akses masuk, proses pemeriksaan tiket, penanganan artis, ruang tunggu artis (green room), termasuk komunikasi secara langsung juga harus disiapkan dan dijelaskan dengan jelas

"Staf sangat menentukan, beberapa kejadian perlakuan staf yang tidak ramah juga memberikan dampak yang tidak baik, ketidakpuasan bagi target pasar atau visitor. Jadi manajemen EO atau organizernya harus benar-benar siap dan di brief berkali-kali dengan plan A, B, C," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pada tahap pasca acara (post-event) jika terjadi konser gagal, dibatalkan, tertunda atau tidak sesuai ekspektasi, penonton memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh prinsip pelindungan konsumen.

"Hak atas pengembalian uang (refund) kepada pembeli tiket konser itu harus dilaksanakan promotor jika konser dibatalkan atau tidak terlaksana sesuai perjanjian. Jika konser tertunda, penonton berhak memilih pengembalian uang atau menggunakan tiket jadwal baru," jelasnya.

Baca juga: Menekraf dukung gelaran musik demi buka lapangan kerja berkualitas

Ada hak untuk menerima informasi yang jelas, lanjut Sari mengatakan penyelenggara itu harus transparan tentang alasan pembatalan, gangguan acara, prosedur refund, dan jadwal ulang konser kepada pembeli tiket. Informasi ini harus mudah diakses melalui media sosial, situs resmi, maupun email.

Sari juga menyampaikan pembeli tiket konser memiliki hak atas kompensasi tambahan jika berlaku, seperti acara terlaksana namun tidak sesuai artis batal, ada kompensasi sebagian dana, merchandise, voucher.

"Ada hak atas pelindungan hukum, pembeli tiket bisa melaporkan ke badan pelindungan hukum misalnya YLKI dan hak atas pelayanan di pasca acara, misalnya penonton berhak atas layanan pelanggan yang responsif. Jadi ini diatur dalam syarat dan ketentuan saat pembelian tiket," katanya.

Baca juga: Menekraf ajak kolaborasi Indonesia-Irlandia di subsektor musik

Dalam menanggapi kasus promotor lokal yang sempat kacau menangani konser band DAY6 asal Korea Selatan di Jakarta pada Sabtu, 3 Mei, Sari menilai promotor dalam pengendalian kerumunan sangat minim dan kejelasan informasi yang belum tersampaikan dengan baik.

"Ini mungkin permasalahannya dari awal tidak clear ini hak dan kewajiban penontonnya, karena mereka kan juga sudah membayar gitu.

Menurutnya, langkah pemerintah dengan mengawal kasus ini sudah tepat, namun jika promotor tidak melakukan pemulihan dan komunikasi secara cepat maka kepercayaan para pembeli tiket bisa menurun drastis.

"Ingat ya bahwa bisnis ini menjanjikan dan terus bertumbuh, terutama pasca COVID ini menjadi salah satu strategi terbaik ya untuk pemulihan," imbuhnya.

Baca juga: Kemenekraf perluas akses musisi agar semakin kompetitif

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |