Padang maksimalkan regulasi demi tekan pengguna rokok

11 hours ago 3
Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik

Padang (ANTARA) - Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Fadly Amran mengatakan pemerintah setempat akan memaksimalkan seluruh regulasi demi menekan angka pengguna rokok di daerah tersebut.

"Untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Kota Padang akan berupaya menekan angka perokok melalui sejumlah regulasi yang telah ditetapkan," kata Wali Kota Padang Fadly Amran di Padang, Sabtu.

Fadly Amran menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang telah memiliki berbagai regulasi untuk menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), termasuk larangan reklame yang berkaitan dengan promosi rokok.

Regulasi yang diterapkan antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.

"Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik," kata eks Wali Kota Padang Panjang tersebut.

Wali kota mengatakan penerapan KTR yang optimal adalah poin penting untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota sehat. Implementasi seluruh aturan terkait rokok untuk menjadikan Padang sebagai kota sehat terbaik di Indonesia.

Baca juga: Kemenkes: Kemasan terstandar rokok dapat kurangi perokok anak

Baca juga: IYCTC desak pemerintah implementasikan PP 28/2024, kendalikan tembakau

"Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia," ujar dia.

Pada kesempatan itu, ia juga menyambut baik upaya dari Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand) yang dinilai turut berkontribusi atas permasalahan rokok di Ranah Minang.

"Keberhasilan penerapan KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat dan akademisi," ujarnya.

Sementara itu, Direktur ATC Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Kamal Kasra mengatakan meskipun Perda dan Perwako tentang KTR telah diterapkan, masih terdapat berbagai tantangan dalam proses implementasinya.

"Kita berharap dengan upaya yang dilakukan bisa mencegah timbulnya perokok baru, serta menghindari orang merokok di beberapa tatanan yang telah ditentukan," harap Kamal.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |