Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan penguatan sinergi lintas kementerian dalam penyelesaian sertifikasi tanah gereja.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis yang telah dilakukan, terdapat sejumlah kendala dalam proses pengurusan sertifikat hak milik atas tanah bagi gereja, khususnya berkaitan dengan status badan hukum yang dimiliki oleh gereja.
"Koordinasi yang dilakukan antar-instansi telah berjalan dengan baik sehingga apabila masih terdapat kebutuhan teknis dapat segera diarahkan dan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait," ucap Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama (Ditjen Bimas Kemenag) atas sinergi dan komitmen bersama dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Otto, Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tindak Lanjut Kendala Pengesahan Hak Milik atas Tanah Gereja/Badan Keagamaan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (15/4), telah menghasilkan kemajuan penting dalam penyelesaian persoalan kebijakan dan regulasi.
Adapun rapat tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif dan teknis terkait sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja.
"Rapat ini yang kita lakukan sudah berhasil. Ketika ada masalah teknis, soal kebijakan dan aturan selesai," katanya.
Baca juga: Menteri ATR serahkan sertifikat tanah milik Gereja Kristen Pasundan
Pada kesempatan sama, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani memaparkan kajian kebijakan terkait optimalisasi pengurusan sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian bersama dalam mekanisme sertifikasi tanah bagi badan hukum gereja.
Sebagai solusi, ATR/BPN telah menyediakan fitur "Subjek Non-AHU" dalam sistem elektronik untuk memfasilitasi proses sertifikasi hak milik atas tanah bagi badan hukum gereja.
Meski demikian, kata dia, masih terdapat tantangan administratif, termasuk potensi perubahan bentuk kelembagaan gereja menjadi yayasan atau perkumpulan yang dinilai dapat bertentangan dengan doktrin teologis serta sejarah panjang otonomi gereja.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani menegaskan dari perspektif lembaganya, badan hukum gereja yang telah memiliki legalitas seharusnya tidak mengalami kendala dalam proses pemberian rekomendasi.
"Jika sudah memiliki badan hukum, seharusnya tidak ada kendala," ujar Imam.
Baca juga: Wamen ATR/BPN serahkan sertifikat gereja di Sorong
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pakai, Ruang Atas Tanah, dan Ruang Bawah Tanah Kementerian ATR/BPN Yuliarti Arsyad mengapresiasi upaya identifikasi persoalan yang telah dilakukan secara komprehensif.
Ia mengatakan terdapat berbagai tahapan yang dapat ditempuh oleh badan hukum keagamaan dalam proses sertifikasi tanah gereja, termasuk mekanisme penunjukan yang perlu dilakukan melalui Kemenag.
Kepala Sub Direktorat Kelembagaan Ditjen Bimas Kristen Kemenag Marvel Kawatu menyampaikan hasil rapat akan segera disosialisasikan kepada anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Ia menjelaskan gereja dapat menyampaikan surat kepada Ditjen Bimas Kristen untuk memperoleh rekomendasi sebagai dasar penerbitan surat keputusan menteri terkait penunjukan kepemilikan atas nama badan hukum gereja.
Dalam tanggapannya, Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan menyampaikan dukungan pihaknya terhadap langkah pemerintah serta kesiapan untuk menyosialisasikan perubahan mekanisme yang dilakukan oleh ATR/BPN kepada seluruh anggota gereja.
Baca juga: Wamen ATR serahkan sertifikat tanah kepada Gereja Injili di Tanah Jawa
Melalui rapat tersebut, disepakati bahwa penerbitan sertifikat hak milik atas tanah bagi gereja tidak hanya merujuk pada subjek hukum, tetapi juga pada objek tanah, sehingga Kementerian ATR/BPN perlu melakukan proses verifikasi untuk memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya di bidang keagamaan.
Para peserta rapat juga menilai perlunya pembaruan atau pengaturan lebih lanjut terhadap ketentuan Staatsblad 1927 Nomor 156 guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai badan hukum gereja Kristen, setidaknya melalui pengaturan pada tingkat Peraturan Menteri Agama.
Selain itu, Kemenag berkomitmen untuk memberikan rekomendasi khusus bagi badan hukum gereja sebagai badan hukum keagamaan yang dapat memiliki hak milik atas tanah.
Dalam jangka panjang, rapat juga menekankan pentingnya pembangunan basis data gereja secara digital, baik gereja Kristen maupun gereja Katolik, oleh Kemenag sebagai langkah awal integrasi data dengan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan milik ATR/BPN guna mempermudah akses layanan publik bagi badan hukum gereja.
Melalui kesepakatan tersebut, rapat koordinasi diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah sekaligus mendorong percepatan pelayanan administrasi pertanahan bagi badan hukum keagamaan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN serahkan sertifikat gereja di Kalbar
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































