- Rabu, 5 Februari 2025 13:56 WIB
ANTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat memastikan telah melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi terhadap oknum guru SMA Negeri 1 Kabupaten Mempawah, Rabu (5/2). Pemanggilan oknum bernama Febrini yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum tersebut terkait kelalaiannya tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), akibatnya 113 peserta didik gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025. (Indra Budi Santoso/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Komentar
Berita Terkait
KPK klarifikasi LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah
- 30 Januari 2025
Pemkab Kobar tetapkan penanganan stunting jadi program prioritas
- 19 Januari 2025
PLN laksanakan tiga program TJSL unggulan di Kalteng dan Kalbar
- 1 Desember 2024
Video Terkait
Festival Imlek Singkawang libatkan 800 lebih pelaku UMKM
- 28 Januari 2025
Opsen PKB resmi berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Barat
- 10 Januari 2025
UMP dan UMS Kalimantan Barat naik 6,5 persen pada Januari 2025
- 13 Desember 2024
Penguatan produk UMKM Kalbar menuju ekosistem ekspor
- 7 Desember 2024
1.060 Warga binaan rutan Pontianak gunakan hak suara
- 27 November 2024
Veddriq Leonardo terhenti di perempat final Speed WR Putra PON XXI
- 11 September 2024
Sumut dapat emas, Veddriq dan kawan-kawan dari Kalbar raih perunggu
- 8 September 2024
Mendagri canangkan Gerbangdutas 2024 di Kalbar
- 27 Agustus 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.