OJK terbitkan peraturan tentang penyedia likuiditas perdagangan efek

1 month ago 14
POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

“POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi di Jakarta, Senin.

POJK ini antara lain mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk dapat memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider, pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar. POJK tersebut mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.

Pada saat POJK itu mulai berlaku maka ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek, dan ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: OJK catat laba industri fintech P2P lending Rp1.097,51 miliar

Baca juga: OJK beri pengawasan khusus pada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |