OJK proyeksi pertumbuhan industri LKM tahun 2025 tetap tumbuh positif

2 months ago 23
Industri LKM pada tahun 2025 diproyeksikan tetap tumbuh positif.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan pihaknya memproyeksikan industri lembaga keuangan mikro (LKM) tetap tumbuh positif pada tahun 2025.

“Industri LKM pada tahun 2025 diproyeksikan tetap tumbuh positif,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Sebagai upaya untuk memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028.

Peta jalan ini menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia. “(Karena itu) diharapkan implementasinya dapat mendorong pertumbuhan LKM,” ujar dia.

Untuk jumlah aset LKM, mengalami peningkatan pada periode Agustus (caturwulan II) 2024 sebesar 9,73 persen year on year (yoy) menjadi Rp1,64 triliun, dengan Return of Asset (ROA) 0,13 persen dan Return of Equity (ROE) 0,30 persen.

“Sementara itu, pinjaman/pembiayaan yang disalurkan LKM meningkat sebesar 2,80 persen yoy menjadi sebesar Rp1,03 triliun, dengan jumlah pelaku LKM per 30 November 2024 adalah sebanyak 249 entitas,” kata dia lagi.

Agusman juga melaporkan bahwa 12 LKM yang sudah dilakukan pencabutan izin usahanya sepanjang tahun 2024.

“Dari 12 LKM tersebut, tujuh di antaranya melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota. Jadi, RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha, sehingga kita mencabut izin usaha mereka," katanya lagi.

Dalam rangka penguatan LKM sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), saat ini telah ditetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM yang mengatur antara lain pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah atau besar dengan kriteria tertentu.

Kemudian juga penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek-aspek tertentu.

Penetapan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) PMVL dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML diharapkan pula meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola di LKM.

Baca juga: OJK catat aset lembaga keuangan mikro capai Rp1,64 triliun

Baca juga: OJK sebut 12 LKM sudah dicabut izin usaha sepanjang 2024

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |